BPK Temukan Kejanggalan Pengadaan Alat Tes Antigen, DPR: Investigasi!
Kemenkes diduga lakukan keborosan anggaran negara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang kejanggalan pengadaan alat tes antigen COVID-19 di Kementerian Kesehatan periode 2020-2021 diinvestigasi.
"Temuan BPK ini harus diinvestigasi karena sudah melanggar sejumlah ketentuan yang berlaku. Disinyalir sebagian alat tes tersebut tidak memenuhi spesifikasi aspek kedaluwarsa. Ini membuat negara mengalami kerugian yang tidak sedikit," kata Netty dalam keterangan tertulis, Selasa (31/5/2022).
Baca Juga: Dinkes DKI Tegaskan Tak Ada Pemborosan Pengadaan Rapid Tes Antigen
1. Pemerintah seharusnya melakukan kalkulasi
Menurut Netty, pemerintah seharusnya cermat dalam melakukan kalkulasi pembelian agar tidak terjadi pemborosan anggaran.
"Ini menabrak Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa di mana ada kewajiban bagi pihak yang terlibat pengadaan untuk mencegah pemborosan dan kebocoran uang negara," katanya.
Baca Juga: BPKP Telusuri Potensi Kerugian dari Pengadaan Alat Poltekkes Mataram