Catat, Ini 5 Ruas Jalan Jadi Titik Razia Uji Emisi di Jakarta Hari Ini
Uji coba tilang uji emisi akan diterapkan selama 3 bulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan menerapkan uji coba tilang uji emisi di lima titik ruas jalan di DKI Jakarta mulai Jumat (25/6/2023).
Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Sarjoko mengatakan razia tersebut merupakan hasil rapat koordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya dan beberapa SKPD, serta pemerhati lingkungan.
"Kami akan laksanakan secara serentak di Jalan Perintis Kemerdekaan, kemudian di Jalan RE Martadinata, Taman Anggrek, Terminal Blok M, Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat," ujar Sarjoko dalam rapat Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta, Kamis (24/8/2023).
Baca Juga: Satgas Uji Emisi Gelar Razia di Jakarta Mulai 1 September
1. Sanksi denda maksimal Rp500 ribu
Sarjoko mengatakan razia besok masih bersifat sosialisasi sehingga belum ada pengetatan jika terdapat pelanggaran uji emisi pada pengendara.
"Masing-masing wilayah di tiga lokasi dilakukan razia, sedangkan sanksi atas razia pelanggaran ambang batas uji emisi sepeda motor akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp250 ribu, dan untuk kendaraan bermotor sebesar Rp500 ribu," katanya.
Baca Juga: Siap-siap, Tilang Kendaraan yang Tak Uji Emisi Dimulai 26 Agustus