Catat, Ini Prosedur Baru Kedatangan Penumpang di Bandara Internasional
Penumpang harus lewati sembilan check points
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Satgas Udara Penanganan COVID-19 bersama PT Angkasa Pura II (Persero) dan stakeholder terkait, menetapkan prosedur baru kedatangan penerbangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta, dan bandara internasional lainnya.
Melalui prosedur baru yang dijalankan sejak 30 April 2021, penumpang dari luar negeri yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta akan melalui sembilan check points untuk memproses kedatangan.
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Doni Monardo menuturkan, prosedur baru ini merupakan suatu langkah solutif untuk memastikan persyaratan-persyaratan kedatangan internasional dapat dipenuhi seluruh penumpang pesawat dari luar negeri.
“Saya minta semua bandara lain yang menerima kedatangan PMI (Pekerja Migran Indonesia) dan WNA (Warga Negara Asing) meniru Bandara Soekarno-Hatta (terkait prosedur kedatangan penumpang internasional)” ujar Doni dalam siaran tertulis, Senin (3/5/2021).
Baca Juga: Mudik Dilarang, Bandara AP II Tetap Layani Penerbangan Internasional
1. Prosedur baru dijalankan seluruh penumpang pesawat yang tiba dari luar negeri
Sementara, Director of Operation & Service AP II Muhamad Wasid mengatakan, prosedur baru ini dapat dijalankan dengan baik oleh seluruh penumpang pesawat yang tiba dari luar negeri.
“Stakeholder Bandara Soekarno-Hatta di bawah Satgas Udara Penanganan COVID-19 bersama-sama menjaga prosedur ini dapat berjalan dengan baik, untuk turut mencegah penyebaran COVID-19,” ujar Wasid.
Baca Juga: Waspada, Varian Baru COVID-19 3 Mutasi India Bisa Muncul di Indonesia