Catat! Ini Syarat Wajib Perjalanan Transportasi saat PPKM Darurat
Berlaku mulai hari ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021. Selama pemberlakukan PPKM Darurat, pemerintah memperketat pengaturan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh baik pesawat, kereta api, kapal, dan mobil, baik antarwilayah, mapun keluar masuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali.
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Ganip Warsito mengatakan pembatasan perjalanan tersenbut sudah diatur dalam Satgas Covid-19 dalam Surat Edaran (SE) No.14 Tahun 2021.
"Setiap individu yang mau melakukan perjalanan wajib melakukan protokol kesehatan 3 M," ujar Ganip dalam konferensi pers dipantau daring Jumat (2/7/202i) malam.
Berikut ini IDN Times akan kasih tahu syarat perjalanan transportasi PPKM Darurat darat, laut, udara, dan Kereta Api.
Baca Juga: Mulai Diterapkan Besok, Ini Beda PPKM Mikro dengan PPKM Sebelumnya
1. Pakai masker tiga lapis dan tidak boleh bicara
Ganip mengatakan pengetatan protokol 3 M ini ditekankan memakai masker dengan benar. Penggunaan masker harus menutup hidung dan mulut, kemudian memakai masker kain 3 lapis atau masker medis.
"Tidak berbicara satu atau dua arah perjalanan, tidak boleh makan dan minum, kecuali keperluan medis, konsumsi obat," ujar Ganip.
Baca Juga: PPKM Darurat, Pemprov DKI Tak Segan Beri Sanksi Berat pada Pelanggar!