TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Catat! Ini Syarat Wajib Perjalanan Transportasi saat PPKM Darurat

Berlaku mulai hari ini

Dok. Angkasa Pura II

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021. Selama pemberlakukan PPKM Darurat, pemerintah memperketat pengaturan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh baik pesawat, kereta api, kapal, dan mobil, baik antarwilayah, mapun keluar masuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali.

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Ganip Warsito mengatakan pembatasan perjalanan tersenbut sudah diatur dalam Satgas Covid-19 dalam Surat Edaran (SE) No.14 Tahun 2021.

"Setiap individu yang mau melakukan perjalanan wajib melakukan protokol kesehatan 3 M," ujar Ganip dalam konferensi pers dipantau daring Jumat (2/7/202i) malam.

Berikut ini IDN Times akan kasih tahu syarat perjalanan transportasi PPKM Darurat darat, laut, udara, dan Kereta Api.

Baca Juga: Mulai Diterapkan Besok, Ini Beda PPKM Mikro dengan PPKM Sebelumnya

1. Pakai masker tiga lapis dan tidak boleh bicara

Protokol perjalanan pelaku dalam negeri/Youtube BNPB

Ganip mengatakan pengetatan protokol 3 M ini ditekankan memakai masker dengan benar. Penggunaan masker harus menutup hidung dan mulut, kemudian memakai masker kain 3 lapis atau masker medis.

"Tidak berbicara satu atau dua arah perjalanan, tidak boleh makan dan minum, kecuali keperluan medis, konsumsi obat," ujar Ganip.

2. Syarat vaksinasi untuk perjalanan

Ilustrasi vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Selain itu, Ganip menerangkan, ketentuan syarat vaksinasi untuk perjalanan. Pertama, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama, ditambah surat keterangan negatif RT-PCR, atau rapid test antigen.

Kemudian kedua, penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis, dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat negatif RT-PCR atau rapid test antigen.

"Ketiga, syarat testing atau vaksinasi untuk transportasi perintis wilayah perbatasan, daerah 3T, dan pelayaran terbatas menyesuaikan kondisi daerah masing-masing," kata Ganip.

Baca Juga: PPKM Darurat, Pemprov DKI Tak Segan Beri Sanksi Berat pada Pelanggar!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya