TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

[CEK FAKTA] Pemerintah Tak Biayai Pasien COVID-19 Mulai 1 Oktober

BPJS Kesehatan disebut tak lagi jamin pasien COVID-19

Sejumlah tenaga kesehatan merawat pasien positif COVID-19 di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC), Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Rabu (5/5/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.

Jakarta, IDN Times - Sebuah narasi yang menyebutkan mulai 1 Oktober 2021, biaya pasien COVID-19 tidak ditanggung Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan viral di media sosial.

Dalam unggahan tersebut, dijelaskan BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya maksimal Rp18 juta. Narasi tersebut juga berisi imbauan agar memiliki alternatif lain seperti asuransi sendiri.

Benarkah pemerintah tidak menanggung biaya perawatan COVID-19 mulai 1 Oktober?

Baca Juga: [CEK FAKTA] RSUP Kandou Covidkan Pasien, Benarkah?

1. Informasi tersebut tidak benar

Narasi hoaks/ dok Kominfo

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kementerian Kesehatan RI, Siti Nadia Tarmizi, menegaskan informasi tersebut tidak benar alias hoaks.

"Hoaks, itu tidak benar," tegasnya saat dihubungi IDN Times, Senin (21/9/2021).

2. Pemerintah tetap tanggung biaya perawatan pasien COVID-19

Suasana RS Darurat COVID-19, Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat. (IDN Times/Arief Rahmat)

Nadia menerangkan pemerintah masih menanggung biaya perawatan pasien COVID-19, dan sumber anggaran masih dari Kementerian Kesehatan.

"Tidak benar bahwa besaran perawatan biaya pasien COVID-19 dibatasi Rp18 juta," kata dia.

Baca Juga: [CEK FAKTA] Daging Anjing dan Kucing Bisa Buat Obat COVID-19? 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya