[CEK FAKTA] Pemerintah Tak Biayai Pasien COVID-19 Mulai 1 Oktober
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sebuah narasi yang menyebutkan mulai 1 Oktober 2021, biaya pasien COVID-19 tidak ditanggung Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan viral di media sosial.
Dalam unggahan tersebut, dijelaskan BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya maksimal Rp18 juta. Narasi tersebut juga berisi imbauan agar memiliki alternatif lain seperti asuransi sendiri.
Benarkah pemerintah tidak menanggung biaya perawatan COVID-19 mulai 1 Oktober?
Baca Juga: [CEK FAKTA] RSUP Kandou Covidkan Pasien, Benarkah?
1. Informasi tersebut tidak benar
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kementerian Kesehatan RI, Siti Nadia Tarmizi, menegaskan informasi tersebut tidak benar alias hoaks.
"Hoaks, itu tidak benar," tegasnya saat dihubungi IDN Times, Senin (21/9/2021).
2. Pemerintah tetap tanggung biaya perawatan pasien COVID-19
Editor’s picks
Nadia menerangkan pemerintah masih menanggung biaya perawatan pasien COVID-19, dan sumber anggaran masih dari Kementerian Kesehatan.
"Tidak benar bahwa besaran perawatan biaya pasien COVID-19 dibatasi Rp18 juta," kata dia.
3. Jaminan sampai masa isolasi sudah selesai
Nadia menjelaskan mekanisme penghitungan penggantian biaya menggunakan metode INA-CBGs dan besarannya bervariasi.
"Penghentian penjaminan biaya pasien COVID-19 dilakukan, apabila masa isolasi COVID-19 sudah dinyatakan selesai," kata dia.
Jadi informasi pemerintah tidak menanggung biaya perawatan COVID-19 mulai 1 Oktober adalah hoaks.
Baca Juga: [CEK FAKTA] Daging Anjing dan Kucing Bisa Buat Obat COVID-19?