Daftar 44 Kabupaten/Kota yang Akan Terapkan PPKM Darurat Jawa-Bali
Indonesia telah memasuki gelombang kedua
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo akhirnya memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk merespons kasus COVID-19 yang terus melonjak setiap harinya.
"Hari ini ada finalisasi kajian untuk kita melihat karena lonjakan yang sangat tinggi dan kita harapkan selesai karena diketuai oleh Pak Airlangga, Pak Menko Ekonomi untuk memutuskan diberlakukannya PPKM Darurat," kata Jokowi dalam Munas KADIN, yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (30/6/2021).
Rencananya, akan ada 44 kabupaten/kota di enam provinsi yang akan menerapkan PPKM Darurat. Mana saja?
Baca Juga: Kasus COVID-19 Melonjak, Jokowi Putuskan Pemberlakuan PPKM Darurat
Daftar 44 kabupaten/kota itu ditampilkan Jokowi dalam acara Munas KADIN di Kendari. Berikut daftarnya:
Provinsi Banten
- Tangerang Selatan
- Kota Tangerang
Provinsi Jawa Barat
- Purwakarta
- Kota Sukabumi
- Kota Depok
- Kota Cirebon
- Kota Cimahi
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Banjar
- Kota Bandung
- Karawang
- Bekasi
Provinsi DKI Jakarta
- Jakarta Barat
- Jakarta Timur
- Jakarta Selatan
- Jakarta Utara
- Jakarta Pusat
Provinsi Jawa Tengah
- Sukoharjo
- Rembang
- Pati
- Kudus
- Kota Tegal
- Kota Surakarta
- Kota Semarang
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
- Klaten
- Kebumen
- Grobogan
- Banyumas
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
- Sleman
- Kota Yogyakarta
- Bantul
Provinsi Jawa Timur
- Tulungagung
- Sidoarjo
- Madiun
- Lamongan
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar
1. 44 kabupaten/kota yang bakal terapkan PPKM Darurat
Baca Juga: Jokowi Bakal Terapkan PPKM Darurat, Pengusaha: Terlambat!