TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Daftar 44 Kabupaten/Kota yang Akan Terapkan PPKM Darurat Jawa-Bali  

Indonesia telah memasuki gelombang kedua

Presiden Jokowi kunjungan kerja ke Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (30/6/2021). (dok. Biro Pers Kepresidenan)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo akhirnya memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk merespons kasus COVID-19 yang terus melonjak setiap harinya.

"Hari ini ada finalisasi kajian untuk kita melihat karena lonjakan yang sangat tinggi dan kita harapkan selesai karena diketuai oleh Pak Airlangga, Pak Menko Ekonomi untuk memutuskan diberlakukannya PPKM Darurat," kata Jokowi dalam Munas KADIN, yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (30/6/2021).

Rencananya, akan ada 44 kabupaten/kota di enam provinsi yang akan menerapkan PPKM Darurat. Mana saja?

Baca Juga: Kasus COVID-19 Melonjak, Jokowi Putuskan Pemberlakuan PPKM Darurat

Daftar 44 kabupaten/kota itu ditampilkan Jokowi dalam acara Munas KADIN di Kendari. Berikut daftarnya:

Provinsi Banten
-      Tangerang Selatan
-      Kota Tangerang

Provinsi Jawa Barat
-       Purwakarta
-       Kota Sukabumi
-       Kota Depok
-       Kota Cirebon
-       Kota Cimahi
-       Kota Bogor
-       Kota Bekasi
-       Kota Banjar
-       Kota Bandung
-       Karawang
-       Bekasi

Provinsi DKI Jakarta
-       Jakarta Barat
-       Jakarta Timur
-       Jakarta Selatan
-       Jakarta Utara
-       Jakarta Pusat

Provinsi Jawa Tengah
-       Sukoharjo
-       Rembang
-       Pati
-       Kudus
-       Kota Tegal
-       Kota Surakarta
-       Kota Semarang
-       Kota Salatiga
-       Kota Magelang
-       Klaten
-       Kebumen
-       Grobogan
-       Banyumas

Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
-       Sleman
-       Kota Yogyakarta
-       Bantul

Provinsi Jawa Timur
-       Tulungagung
-       Sidoarjo
-       Madiun
-       Lamongan
-       Kota Surabaya
-       Kota Mojokerto
-       Kota Malang
-       Kota Madiun
-       Kota Kediri
-       Kota Blitar

1. 44 kabupaten/kota yang bakal terapkan PPKM Darurat

YouTube Sekretariat Presiden

2. Pemerintah belum putuskan jangka waktu PPKM Darurat

Ilustrasi PPKM mikro (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Sementara, terkait kapan jangka waktu PPKM Darurat, Jokowi mengatakan belum diputuskan. Saat ini, kata dia, pemerintah masih melihat peta penyebaran COVID-19 di Pulau Jawa-Bali.

"Gak tahu nanti keputusannya apakah seminggu atau dua minggu. Kalau petanya sudah kita ketahui semuanya, khusus hanya di Pulau Jawa dan Bali, karena di sini ada 44 kabupaten dan kota, serta enam provinsi yang nilai assessment-nya 4 kita adakan penilaian secara detail, sehingga harus ada treatment khusus sesuai indikator yang ada dipenilaian WHO," ujar Jokowi.

3. Perlu keputusan tegas untuk tangani COVID-19

Dua orang tenaga kesehatan beristirahat sejenak saat menunggu pasien di ruang isolasi COVID-19 Rumah Sakit Umum (RSU) Dadi Keluarga, Kabupetan Ciamis, Jawa Barat, Senin (14/6/2021). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi.

Jokowi menunjukkan sebuah grafik penyebaran kasus virus corona di Jakarta Barat sebagai contoh. Dari grafik tersebut, terlihat zona merah sudah merata di Jakarta Barat.

"Saya beri contoh di Jakarta Barat, RT/RW yang terkena COVID sudah seperti itu, artinya sudah merata sehingga memang harus ada sebuah keputusan yang tegas untuk menyelesaikan masalah ini," katanya.

Baca Juga: Jokowi Bakal Terapkan PPKM Darurat, Pengusaha: Terlambat!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya