TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Data PPSU Dipakai untuk Pinjol, Lurah-Camat Diperiksa Inspektorat DKI

Kasi di Kelurahan Kelapa Gading diberhentikan sementara

Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Sigit Wijatmoko di Balairung Balai Kota/IDN Times Dini Suciatiningrum

Jakarta, IDN Times - Tim Inspektorat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memeriksa Camat Kelapa Gading Darmawan dan Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Kelapa Gading Barat Rahmat Syahputra terkait kasus pengajuan pinjaman online (pinjol) yang dilakukan bawahannya.

Hal ini menyusul laporan mengenai Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Kelapa Gading Barat berinisial MH yang diduga mengajukan pinjol atas nama petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). 

"Saat ini masih berproses, semua kan dipanggil, tidak hanya petugasnya, tapi juga kepala seksi kelurahan yang sudah dipanggil, Plt lurahnya, pihak kecamatannya sudah dipanggil semuanya," kata Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Sigit Wijatmoko kepada wartawan di Balai Kota DKI, Selasa (17/7/2023)

Baca Juga: Ingin UMKM Tidak Terlibat Pinjol dan Rentenir, Simak nih Alternatifnya

Baca Juga: Kebut Perbaikan JIS, Pemprov DKI Masih Rapikan Jalan Sisi Timur

1. Pejabat pinjam pinjol diberhentikan sementara

Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat. (IDN Times/Aryodamar)

Sigit mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melihat secara komprehensif dan memastikan akar masalah agar kejadian serupa tidak terulang di daerah lain.

Sigit juga mengatakan pejabat yang berkaitan diberhentikan sementara untuk menjalankan pemeriksaan. "Itu sudah bukan hal baru yang dilakukan oleh Pemprov," imbuhnya.

2. Sanksi sebagai ASN, belum ditetapkan

Ilustrasi ASN (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Pencopotan jabatan merupakan kewenangan dari atasan yakni Camat Kelapa Gading Darmawan dan Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Kelapa Gading Barat. Namun, terkait sanksi apa yang diberikan sebagai Aparatur Sipil Negara, masih menunggu hasil pemeriksaan.

"Kalau pencopotan langsung atasannya, tetapi jika kapasitas ASN kita masih menunggu hasil pemeriksaan, hasilnya masih proses, kami tidak mau mendahului," katanya.

Sebelumnya, Pelaksana tugas Inspektur Pembantu Kota Jakarta Utara Nirwani Budiati kepala seksi berinisial MH itu belum dicopot dari jabatannya karena masih dalam pemeriksaan.

"Sedang diproses di Inspektorat Provinsi DKI Jakarta," kata Nirwani dikutip ANTARA.

Dia mengatakan dalam pemeriksaan tersebut, akan dicari tahu berapa jumlah petugas PPSU yang dipaksa berutang oleh atasannya. Kedua, mengenai motif dari pemaksaan tersebut.

Baca Juga: Inspektorat Dalami Harta Pejabat Dinkes DKI Pamer Gaji Rp34 Juta 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya