Derita Nakes Semarang, Tagih Insentif Berujung Dipecat
LaporCovid-19 mendapat 241 laporan insentif nakes 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di awal tahun 2023. Kebijakan ini dilakukan seiring kasus COVID-19 yang semakin menurun.
Meski demikian, persoalan insentif tenaga kesehatan masih bermunculan mulai dari dipotong dengan dalih pemerintah tidak memiliki anggaran hingga insentif tak kunjung disalurkan. Padahal, kewajiban pemberian insentif pada tenaga kesehatan sudah tertuang melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI No.HK. 01. 07/ Menkes/770/2022.
"Selama tahun 2022, kami mendapati sedikitnya 241 laporan warga terkait insentif tenaga kesehatan yang menangani COVID-19. Terbaru, kami mendapatkan laporan terkait insentif tenaga kesehatan di Kota Semarang, Jawa Tengah yang berujung pada pemberhentian kontrak kerja sepihak karena dianggap telah menjelekkan institusi rumah sakit," ujar perwakilan LaporCovid-19, Siswo melalui konferensi pers, Minggu (15/1/2023).
Baca Juga: Tempatkan 3 Dokter Spesialis di Daerah, Menkes Beri Insentif Rp24 Juta
1. Nakes lapor ke Pemkot Semarang dan Kemenkes karena belum terima insentif
Siswo menerangkan laporCovid-19 mendapat laporan dari salah satu tenaga kesehatan pada sebuah rumah sakit di Kota Semarang, Jawa Tengah di mana seluruh tenaga kesehatan pada rumah sakit tersebut belum mendapatkan insentif pada Februari dan Maret 2022.
"Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Pemerintah Kota Semarang dan Kementerian Kesehatan. Namun, hasilnya nihil," terangnya.
Baca Juga: Dokter dan RS Tambah Cuan, Menkes Naikkan Tarif Kapitasi BPJS Kesehatan