TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Digerebek Saat Threesome, 2 Artis Patok Tarif Rp110 Juta

Dua artis itu sudah setahun menggeluti bisnis haram tersebut

Ilustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengungkapkan, dua artis berinisial ST alias M dan SH alias MY yang ditangkap karena terlibat prostitusi online, mematok tarif masing-masing Rp30 juta.

Dalam penggerebekan di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara pada Kamis, 26 November 2020, dua muncikari yang juga pasangan suami istri mematok tarif threesome untuk keduanya Rp110 juta.

"Saat ditangkap ternyata kedua wanita itu melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu yang biasa disebut threesome dengan tarif sebesar Rp110 juta," ujar Sudjarwoko pada awak media, Jumat (27/11/2020).

Baca Juga: Polsek Tanjung Priok Tangkap Artis Terlibat Prostitusi Online

1. Muncikari mendapatkan Rp50 juta

Personel kepolisian membawa artis berinisial HH (tengah) saat menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, Medan, Sumatra Utara, Senin (13/7/2020). (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Sudjarwoko mengatakan, dari bayaran Rp 110 juta tersebut, dua artis itu mendapat bayaran Rp30 juta, sisanya yakni Rp50 juta untuk muncikari.

"Dalam kegiatan tersebut kedua wanita itu sudah menerima uang muka sebesar Rp60 juta, sisanya sesuai kesepakatan setelah selesai melakukan kegiatan akan dilunasi Rp50 juta," imbuhnya.

2. Muncikari ditetapkan sebagai tersangka, dua artis jadi saksi

Mucikari R menggunakan whatshap sebagai media untuk menawarkan jasa penyedia teman kencan. IDN Times/ Alfi Ramadana

Dari hasil penyelidikan, dua artis tersebut sudah terjun ke dalam dunia prostitusi selama satu tahun. Saat ini, ST alias M dan SH alias MY masih menjadi saksi karena kurangnya barang bukti.

"Dari hasil pemeriksaan dua orang muncikari berinisial AR dan CS ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan tiga orang lain sampai dengan saat ini masih sebagai saksi, masih kita dalami lagi," imbuhnya.

Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 subsidair Pasal 296 KUHP, juncto Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

3. Kasus berawal dari laporan masyarakat

Ilustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Sudjarwoko menjelaskan, kasus tersebut terungkap berawal dari laporan masyarakat yang resah adanya dugaan prostitusi di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Dia menerangkan, pada 24 November 2020 sekitar pukul 23.00 WIB, anggota Polsek Tanjung Priok kemudian menangkap dan menggeledah, sekaligus memeriksa dua orang yang diduga telah melakukan perdagangan manusia di lobby hotel.

"Dua orang tersebut merupakan sepasang suami istri berinisial AR dan CS. Mereka mucikari dalam kasus dugaan prostitusi online tersebut," imbuhnya.

Baca Juga: Polisi Bongkar Prostitusi Online di Mojokerto, Pelajar Dijual Rp1 Juta

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya