TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Digugat Pasien Gagal Ginjal Akut ke Pengadilan, Ini Respons Kemenkes

Kemenkes akan pelajari tuntutan hukum secara resmi

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Komunikasi dan Humas Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan Kementerian Kesehatan belum menerima surat dari pengadilan terkait tuntutan keluarga pasien gagal ginjal akut anak.

Meski demikian, dia berjanji pihaknya akan mempelajari tuntutan hukum yang dilayangkan keluarga pasien pada Kemenkes nanti.

"Belum kita terima tuntunan sampai sekarang. Kalau tuntutan kita pelajari dulu dari aspek hukumnya bagaimana akan kita pelajari secara resmi," ujarnya saat dihubungi IDN Times, Sabtu (10/12/2022).

Baca Juga: Berlanjut, Keluarga Pasien Gagal Ginjal Akut Gugat Kemenkes dan BPOM

Baca Juga: Pejabat BPOM Masih Minta Waktu Diperiksa Terkait Kasus Gagal Ginjal

1. Kemenkes klaim lakukan langkah tepat dengan menghentikan sirop cair

ilustrasi obat sirup anak (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Terkait tudingan lepas tanggung jawab terkait kasus gagal ginjal, Nadia menegaskan pihaknya sudah melakukan kewajiban sesuai kewenangan dengan menghentikan obat sirop cair yang berbahaya untuk diresepkan atau dijual oleh apotek.

"Sampai akhir Oktober sudah tidak ada lagi tambahan kasus gagal ginjal lagi yang capai 324 , jadi betul langkah kita yang menarik obat sirop," imbuh Nadia.

Baca Juga: Keluarga Pasien Gagal Ginjal Datangi Komnas HAM Hari Ini

2. Sebanyak 25 keluarga pasien gugat Kemenkes

ilustrasi ginjal pada manusia (unsplash.com/Robina Weermeijer)

Perwakilan Tim Advokasi untuk Kemanusiaan, Awan Puryadi, mengatakan sebanyak 25 keluarga korban menggugat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), industri obat dan para suplayer atas timbulnya kasus ini.

"Bukan hanya perusahaan tetapi harusnya sistem yang bertanggungjawab karena mereka sendiri mendorong kasus (gagal ginjal) ini ditutup, selesai. Padahal, di lapangan masih ada pasien yang membutuhkan perawatan, ada yang di IGD, bahkan cacat permanen tetapi seakan-akan dilupakan," tegas Awan.

3. Keluarga pasien ingin Kemenkes dan BPOM juga diinvestigasi

Kepala BPOM Penny K Lukito jabarkan penemuan obat ilegal (Dok. BPOM)

Awan menerangkan keluarga pasien gagal ginjal akut menginginkan proses investigasi juga dilakukan kepada Kemenkes dan BPOM, selaku regulator. Saat ini, penyelidikan hanya dilakukan kepada industri farmasi dan ada beberapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sampai saat ini pemerintah belum menyatakan bahwa ini karena kesalahan sistem, sebaliknya sistemnya bekerja baik, tidak melakukan kesalahan dan tidak adanya protokol, hanya sesuatu yang terselip saja, ini menunjukan Kemenkes dan BPOM tidak mengakui," ujarnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya