Digugat Pasien Gagal Ginjal Akut ke Pengadilan, Ini Respons Kemenkes
Kemenkes akan pelajari tuntutan hukum secara resmi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Komunikasi dan Humas Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan Kementerian Kesehatan belum menerima surat dari pengadilan terkait tuntutan keluarga pasien gagal ginjal akut anak.
Meski demikian, dia berjanji pihaknya akan mempelajari tuntutan hukum yang dilayangkan keluarga pasien pada Kemenkes nanti.
"Belum kita terima tuntunan sampai sekarang. Kalau tuntutan kita pelajari dulu dari aspek hukumnya bagaimana akan kita pelajari secara resmi," ujarnya saat dihubungi IDN Times, Sabtu (10/12/2022).
Baca Juga: Berlanjut, Keluarga Pasien Gagal Ginjal Akut Gugat Kemenkes dan BPOM
Baca Juga: Pejabat BPOM Masih Minta Waktu Diperiksa Terkait Kasus Gagal Ginjal
1. Kemenkes klaim lakukan langkah tepat dengan menghentikan sirop cair
Terkait tudingan lepas tanggung jawab terkait kasus gagal ginjal, Nadia menegaskan pihaknya sudah melakukan kewajiban sesuai kewenangan dengan menghentikan obat sirop cair yang berbahaya untuk diresepkan atau dijual oleh apotek.
"Sampai akhir Oktober sudah tidak ada lagi tambahan kasus gagal ginjal lagi yang capai 324 , jadi betul langkah kita yang menarik obat sirop," imbuh Nadia.
Baca Juga: Keluarga Pasien Gagal Ginjal Datangi Komnas HAM Hari Ini