TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dishub DKI soal Jalan Berbayar di Jakarta: Masih Digodok 

Aturan jalan berbayar diterapkan jika legal selesai

Kemacetan parah usai hujan yang mengguyur Jakarta (IDN Times/Rochmanudin)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik di 25 ruas jalan pada 2023.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pembahasan regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah mengenai Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama DPRD DKI Jakarta.

"Perda kebijakan PL2SE atau ERP ini masih dibahas bersama DPRD. Setelah legal aspeknya selesai barulah PLL2SE ini bisa diterapkan," ujar Syafrin dalam siaran tertulis, Rabu (11/01/2023).

Baca Juga: Heru Buka Suara soal Besaran Tarif Jalan Berbayar di Jakarta

Baca Juga: Pengamat: Jalan Berbayar Berhasil Atasi Macet di Berbagai Negara

1. Tarif sampai jenis kendaraan masih dibahas Bapemperda

Ilustrasi kemacetan Jakarta (IDN Times/Sunariyah)

Syafrin menerangkan, Raperda PL2SE telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022 dan Tahun 2023.

"Ketentuan mengenai tarif, ruas jalan, jenis kendaraan, dan lain-lain merupakan substansi yang masuk dalam pasal demi pasal Raperda yang terus dibahas oleh Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) sebelum nantinya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah," terangnya.

2. Penerapan ERP dapat mengatur pengendalian lalu lintas

Ilustrasi macet (IDN Times/Sukma Shakti)

Selain itu, Syafrin menjelaskan, pembahasan kebijakan PL2SE pada tahun 2022 telah dilakukan pembahasan bersama Bapemperda, DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam bentuk dengan pendapat dari stakeholder dan masyarakat.

"Dalam Raperda PL2SE ini, nantinya tidak hanya mengatur mengenai penerapan ERP saja, tetapi juga diharapkan dapat mengatur pengendalian lalu lintas dan angkutan umum di DKI Jakarta secara elektronik," terangnya.

3. Kriteria kawasan yang akan dikenakan tarif

Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (9/1/2023). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Sebelumnya dalam Raperda Pasal 8 menerangkan, penerapan jalan berbayar secara elektronik dilakukan pada kawasan yang memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama.

Kemudian memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur, hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 tiga puluh kilometer per jam pada jam puncak.

Terkait waktu, aturan tersebut akan diterapkan setiap hari kerja mulai pukul 05.00 sampai 22.00 WIB.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya