Dishub DKI soal Jalan Berbayar di Jakarta: Masih Digodok
Aturan jalan berbayar diterapkan jika legal selesai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik di 25 ruas jalan pada 2023.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pembahasan regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah mengenai Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama DPRD DKI Jakarta.
"Perda kebijakan PL2SE atau ERP ini masih dibahas bersama DPRD. Setelah legal aspeknya selesai barulah PLL2SE ini bisa diterapkan," ujar Syafrin dalam siaran tertulis, Rabu (11/01/2023).
Baca Juga: Heru Buka Suara soal Besaran Tarif Jalan Berbayar di Jakarta
Baca Juga: Pengamat: Jalan Berbayar Berhasil Atasi Macet di Berbagai Negara
1. Tarif sampai jenis kendaraan masih dibahas Bapemperda
Syafrin menerangkan, Raperda PL2SE telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022 dan Tahun 2023.
"Ketentuan mengenai tarif, ruas jalan, jenis kendaraan, dan lain-lain merupakan substansi yang masuk dalam pasal demi pasal Raperda yang terus dibahas oleh Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) sebelum nantinya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah," terangnya.