Heru Buka Suara soal Besaran Tarif Jalan Berbayar di Jakarta

Jalan berbayar diterapkan jika aspek legal selesai

Jakarta, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengungkapkan saat ini tarif jalan berbayar secara elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) masih tahap pembahasan dengan pemerintah pusat.

"Tarif saya tidak menyampaikan, tapi masih perlu pembahasan dengan tingkat pusat," kata Heru, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/1/2023).

1. Raperda masih proses pembahasan dengan DPRD

Heru Buka Suara soal Besaran Tarif Jalan Berbayar di JakartaPj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono usai melantik Kepala Perwakilan BPKP Provinsi DKI Jakarta di Balai Agung, Senin ( 9/2/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Heru menerangkan, saat ini draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik masih dibahas bersama DPRD DKI Jakarta. Setelah disahkan, nantinya akan ada regulasi turunan yakni Pergub serta Kepgub.

"Masih ada tujuh tahapan mulai tahun 2022 dan dilanjutkan mungkin 2023," imbuhnya.

Baca Juga: Pengamat: Jalan Berbayar Berhasil Atasi Macet di Berbagai Negara

2. Jalan berbayar diterapkan setelah legal aspeknya selesai

Heru Buka Suara soal Besaran Tarif Jalan Berbayar di JakartaIlustrasi kendaraan memadati ruas jalan Tol Jagorawi, Cibubur, Jakarta Timur. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Sementara Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pembahasan regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah mengenai Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022 dan Tahun 2023. 

"Perda kebijakan PL2SE atau ERP ini masih dibahas bersama DPRD. Setelah legal aspeknya selesai barulah PLL2SE ini bisa diterapkan," ujar Syafrin.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta akan Terapkan Jalan Berbayar 25 Ruas, Ini Daftarnya

3. Jalan berbayar upaya mengurai kemacetan di ibu kota

Heru Buka Suara soal Besaran Tarif Jalan Berbayar di JakartaIlustrasi kemacetan Jakarta (IDN Times/Sunariyah)

Selain itu, Syafrin menjelaskan, pembahasan kebijakan PL2SE pada tahun 2022 telah dilakukan pembahasan bersama Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam bentuk dengan pendapat dari stakeholder dan masyarakat. 

"Dalam Raperda PL2SE ini, nantinya tidak hanya mengatur mengenai penerapan ERP saja, tetapi juga diharapkan dapat mengatur pengendalian lalu lintas dan angkutan umum di DKI Jakarta secara elektronik," terangnya.

Menurut Syafrin kebijakan ini sebagai salah satu upaya untuk mengurai kemacetan di ibu kota dalam bentuk push strategy, yaitu strategi mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya