TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ditjenpas: Asimilasi Bahar Smith Dicabut karena Ceramah Provokatif

Bahar Smith kini mendekam di Lapas Gunung Sindur

IDN Times/Galih Persiana

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan Bahar bin Smith ditahan kembali karena melanggar program asimilasi yang diberikan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga menerangkan berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan, Bahar melakukan sejumlah pelanggaran.

"Sehingga hari ini izin asimilasi di rumah dicabut," ujarnya dalam siaran tertulis, Selasa (19/5).

Baca Juga: [BREAKING] Baru 4 Hari Bebas, Bahar bin Smith Kembali Ditangkap Polisi

1. Bahar Smith ceramah bernada provokatif

Pencabutan asimililasi Habib Bahar bin Smith (Dok. Kemenkumham)

Reynhard menerangkan, Bahar bin Smith telah melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat, antara lain menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.

"Ceramahnya telah beredar berupa video yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat," ujarnya.

2. Bahar Smith jalani sisa pidana di Lapas Khusus Gunung Sindur

Pencabutan asimililasi Habib Bahar bin Smith (Dok. Kemenkumham)

Selain itu, Bahar Smith telah melanggar aturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi Darurat COVID-19 Indonesia, dengan telah mengumpulkan massa saat pelaksanaan dia ceramah.

Menurut Reynhard perbuatan tersebut bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat
khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham nomor 3 tahun 2018 dan dicabut asimilasinya.

"Selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam Lembaga pemasyarakatan dan harus menjalankan sisa pidananya di Lapas Khusus Gunung Sindur," imbuhnya.

3. Bahar ditangkap Selasa (19/5) dini hari

Pencabutan asimililasi Habib Bahar bin Smith (Dok. Kemenkumham)

Belum lama bebas dari penjara, mantan terpidana kasus kekerasan terhadap anak, Bahar bin Smith, kembali ditangkap polisi pada Selasa (19/5) dini hari. Penangkapan terhadap Bahar diduga karena ceramahnya usai bebas dari penjara.

Saat dikonfirmasi IDN Times pengacara Bahar, Aziz Yanuar membenarkan kejadian tersebut

"Iya benar, penangkapan jam 02.00," ujarnya.

Baca Juga: Bahar bin Smith Bebas, Pengacara Klaim Ribuan Orang Turut Menyambut

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya