TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Donasi Rumah Gala Sky Terancam Disita, Warganet Serbu Medsos Kemensos 

Kemensos akan panggil penggalang dana

potret Fuji dab Gala Sky (instagram.com/fuji_an)

Jakarta, IDN Times - Polemik donasi rumah untuk Gala Sky, putra mendiang artis Vanessa Angel dan Febri Andriansyah atau Bibi, tengah menjadi sorotan. Permasalah ini berawal dari laporan ayah Vanessa Angel, Doddy Soedrajat.

Doddy mempermasalahkan penggalangan dana yang diinisiasi sahabat Vanessa, Marisya Icha, ke Kementerian Sosial (Kemensos) karena tidak mengantongi izin resmi. Alhasil, donasi rumah untuk Gala terancam akan disita negara.

Kabar tersebut memicu perdebatan warganet yang berbondong-bondong menyerbu akun media sosial Kemensos.

Baca Juga: 10 Potret Rumah Gala Sky Anak Vanessa Hasil Donasi, Harganya Rp2,8 M

1. Warganet serbu kolom komentar Instagram Kemensos

ilustrasi viral (IDN Times/Aditya Pratama)

Pantauan IDN Times, Selasa (11/1/2022) ribuan komentar warganet membanjiri akun Instagram resmi Kemensos. Sebagian besar warganet mempertanyakan penjelasan Kemensos tentang aturan donasi.

"Pak Bu mau ngusut donasi Gala? Kan banyak yang suka donasi-donasi, usutlah," tulis warganet di kolom komentar.

"Sadar, sadar Kemensos," imbuh warganet lain.

"Mau nyobain kekuatan netijen? Sadar takut kena petir adminnya udah ketar-ketir," terang warganet lain.

2. Aturan penggalangan dana harus berizin

Satma Ampi Galang dana untuk korban bom sibolga IDN Times/Hendra Simanjuntak

Diketahui, Kemensos menjelaskan soal aturan pengumpulan uang dan barang yang benar, di tengah ramainya polemik donasi rumah untuk Gala Sky. Direktur Pengelola Sumber Dana Bantuan Sosial, Salahuddin Yahya, menjelaskan memang harus ada perizinan untuk pengumpulan uang dan barang.

"Apa yang terjadi terkait peristiwa terakhir ini bukan sesuatu yang baru di Kementerian Sosial, karena di seluruh Indonesia ada pemantau yang melakukan pemantauan terhadap aktivitas PUB di tengah masyarakat," kata Yahya dilansir ANTARA.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961. Pengumpulan uang atau barang tidak boleh dilakukan perorangan, melainkan lewat yayasan atau organisasi masyarakat yang berbadan hukum.

3. Pihak galang dana Gala akan dipanggil

Kemensos bantu perekaman data kependudukan warga terlantar di DKI Jakarta (Dok. Kemensos)

Terkait polemik, donasi untuk putra dari pesohor tersebut memang tidak memiliki izin. Bila penggalangan dana atau barang dilakukan dalam lingkup kabupaten/kota, izin harus dari bupati. Bila tingkat provinsi, izin turun dari gubernur. Bila sudah lintas provinsi, maka izin harus turun dari Kementerian Sosial.

Melalui regulasi ini, proses pengumpulan dana hingga penyaluran ke pihak yang bersangkutan akan dapat dipertanggungjawabkan.

"Kementerian Sosial juga akan bekerjasama dengan pihak-pihak lain yang terkait agar kegiatan pelaksanaan berlangsung tertib. Dia mencontohkan, penggalangan dana untuk Palestina akan melibatkan koordinasi dari Kementerian Luar Negeri untuk memastikan dana yang terkumpul disalurkan sebagaimana mestinya," katanya.

Pihak yang bersangkutan dengan donasi untuk Gala, kata Yahya, telah dipanggil Kemensos dan bersedia hadir pekan depan.

Baca Juga: Begini Rekomendasi KPAI soal Polemik Hak Asuh Gala Anak Vanessa-Bibi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya