TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPRD DKI Tolak Usulan Pemprov Utang Rp1 T untuk Bangun RDF Plant

Pemprov DKI Jakarta ajukan pinjaman ke PT SMI

Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, menolak permohonan pinjaman yang diusulkan Pemprov DKI kepada PT Saran Multi Infrastruktur (Persero) sebesar Rp1 triliun, untuk pembangunan RDF Plant.

Pras khawatir pengajuan pinjaman tersebut akan menambah beban keuangan Pemprov DKI dengan kemungkinan terburuk mengorbankan kepentingan masyarakat Jakarta. Dia meminta agar apembiayaan pembangunan RDF Plant yang rencananya akan dibangun di Rorotan, Jakarta Utara, dengan menyisir ulang Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2024.

“Coba Pak lihat lagi (anggaran) yang gak prioritas dalam APBD diserut (disisir) dulu. Jangan sampai ini (pinjaman) membebankan keuangan pemerintah daerah, dan mengorbankan masyarakat,” ujarnya dilansir laman DPRD DKI, Selasa (22/8/2023).

Baca Juga: Anies Groundbreaking RDF Plant untuk Mengolah Sampah di Bantargebang

1. TPST Bantargebang sudah melampaui kapasitas

TPA Bantargebang (IDN Times/Humas Pemprov DKI Jakarta)

Pras menyampaikan, dirinya menyetujui apapun upaya Pemprov DKI untuk melakukan penanganan pada sampah Jakarta, yang telah masuk kategori darurat. Sebab, kata dia, sejauh ini volume sampah di TPST Bantargebang, Bekasi, sudah melebihi kapasitas penampungannya yang hanya seluas 21.879.000 m3.

“Bantargebang ini tinggal tunggu meledaknya aja bos. Ini sudah stadium empat ini, bisa jadi stadium enam,” selorohnya.

Baca Juga: Pemprov DKI Gelontorkan Rp 1 Triliun untuk Bangun RDF di Rorotan

2. Seluruh fraksi DPRD tolak Pemprov DKI Jakarta ajukan pinjaman

(IDN Times/Arief Rahmat)

Diketahui, permohonan pinjaman daerah ini sesuai surat Gubernur DKI Jakarta yang ditunjukan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta, dengan nomor 435/UD.02.03.

Berdasarkan ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 208, tentang Pinjaman Daerah, diatur pinjaman jangka menengah dan jangka panjang wajib mendapat persetujuan DPRD, yang dilakukan bersamaan pada saat pembahasan KUA-PPAS.

Sementara, seluruh pimpinan fraksi dan komisi di DPRD DKI Jakarta mayoritas tidak menyetujui permohonan pinjaman daerah tersebut. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rany Mauliani, sepakat agar TAPD menyisir kembali anggaran non-prioritas dalam KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2024, untuk dialihkan kepada pembangunan RDF.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya