e-HAC Disiapkan Jadi Syarat Mudik Pakai Tranportasi Darat dan Laut
Pengisian e-HAC nantinya wajib di semua moda transportasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengisian electronic Health Alert Card (e-HAC) jadi syarat mudik menggunakan transportasi udara. Persyaratan ini merupakan tindak lanjut diterbitkannya Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022, tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.
Kementerian Kesehatan melalui Digital Transformation Office (DTO) merilis informasi tata cara pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan selama masa mudik lebaran tahun 2022.
"Dalam pelaksanaannya, petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC atau yang telah diisi oleh para pemudik sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in," ujar Chief of DTO Kemenkes RI, Setiaji dilansir laman Kemkes, Senin (11/4/2022).
Baca Juga: Validasi Dokumen Bebas COVID-19 Melalui eHAC, Begini Caranya
1. Pengisian e-Hac nantinya berlaku semua moda transportasi
Dia mengatakan ke depan pemberlakuan pengisian e-HAC sebagai syarat mudik akan diterapakan pada seluruh moda transportasi.
“Selain perjalanan udara, aturan pengisian e-HAC juga direncanakan jadi syarat untuk bepergian dengan transportasi darat dan laut pada masa mudik hingga libur lebaran. Hal ini yang akan diberlakukan setelah dirjen di kementerian terkait mengeluarkan surat edaran yang mengatur hal tersebut,” ujar Setiaji.
Baca Juga: Cara Mengisi e-HAC, Syarat untuk Bisa Mudik Naik Pesawat