TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eksploitasi di Penjaringan, Anak Dijual Rp750 Ribu Hingga Rp1,5 Juta

Polda Metro membongkar praktik prostitusi anak

(IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times - Kasus eksploitasi anak kembali terjadi di Jakarta. Sepuluh anak yang masih di bawah umur menjadi korban kekerasan seksual. Anak yang seharusnya mengenyam pendidikan, dipaksa melayani pria hidung belang.

Mirisnya, anak-anak tersebut dijual mulai seharga Rp750 ribu hingga Rp1,5 juta, kepada wanita yang dipanggil muncikari.

1. Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar praktik eksploitasi dan prostitusi anak di sebuah kafe

Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Arief Rahmat)

Dilansir dari Antara, Sub Direktorat 5 Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar praktik eksploitasi dan prostitusi anak di kawasan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.

Dalam penggerebekan di sebuah kafe di kawasan Rawa Bebek, pada Senin (13/1), polisi menangkap enam orang yang langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Mereka semua mengeksploitasi anak di bawah umur," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (21/1).

Baca Juga: Pemerkosaan: Pelanggaran HAM yang Juga Termasuk Kejahatan Perang

2. Pemilik kafe memaksa anak-anak berusia di bawah umur, berhubungan badan dengan pria hidung belang

Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Yusri mengungkapkan para tersangka berinisial R atau biasa dipanggil mami A, mami T, D alias F, TW, A, dan E. Semua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk diperiksa intensif. Sedangkan, korban adalah anak berusia sekitar 14 hingga 18 tahun.

Para tersangka memiliki peran berbeda-beda, antara lain muncikari, mencari serta menjual korban. Tersangka pertama yakni mami A berperan sebagai muncikari sekaligus sebagai pemilik kafe, yang dijadikan lokasi penjualan anak di bawah umur.

"Dia juga memaksa anak-anak berusia di bawah umur untuk berhubungan badan dengan pria hidung belang yang datang ke kafe," ujar Yusri.

3. Anak-anak dijual pada pria hidung belang seharga Rp750 ribu hingga Rp1,5 juta

Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Kemudian, tersangka kedua yakni mami T berperan memaksa anak-anak berusia di bawah umur, untuk berhubungan seksual dengan pria hidung belang.

Tersangka lainnya berinisial D alias F dan TW yang berperan mencari anak-anak di bawah umur melalui media sosial. Keduanya, lalu menjual anak-anak tersebut kepada kedua mami A dan mami T.

"Anak-anak di bawah umur itu dijual seharga Rp750 ribu hingga Rp1,5 juta kepada tersangka yang dipanggil mami," ujar Yusri.

4. Polisi hanya menemukan 10 korban saat penggerebekan kafe

Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Tersangka selanjutnya adalah A dan E. Keduanya merupakan anak buah kedua muncikari tersebut yang juga merangkap sebagai tukang sapu di kafe tersebut.

Saat dilakukan penggerebekan dan penangkapan, polisi hanya menemukan 10 anak-anak di bawah umur, yang diketahui sebagai korban eksploitasi komplotan tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun penjara.

Baca Juga: Jokowi Minta Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Dihukum Berat

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya