TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

FAKTA Desak Pejabat Pemprov DKI yang Hobi Flexing Diperiksa KPK 

Pj Gubernur DKI akan terbitkan Instruksi Gubernur

Viral flexing keluarga Kabid Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Massdes Arouffy. (twitter.com/PartaiSocmed)

Jakarta, IDN Times - Forum Warga Kota Indonesia (FAKTA-Indonesia) mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), segera mengusut kekayaan pejabat Dinas Perhubungan DKI, Massdes Arouffy.

Sekretariat Jenderal FAKTA Indonesia, Ary Subagyo Wibowo, mengatakan kasus flexing tersebut menujukan ketidakpedulian Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, gaya hedon juga melukai rasa keadilan warga Jakarta yang selama pejabatnya tidak mampu menunjukan kemampuan mengurai kemacetan yang semakin tambah parah di ibu kota.

"Pemeriksaan inspektorat tidaklah cukup untuk mengusut kekayaannya dan ketidakkepercayaan masyarakat karena pemeriksaan lebih bersifat internal," ujarnya dalam siaran tertulis, Selasa (4/4/2023).

Baca Juga: Buntut Pejabat Pemprov DKI Jakarta Flexing, Heru Bakal Terbitkan Ingub

1. Inspektorat bakal jatuhkan sanksi jika terbukti melanggar

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Inspektorat memanggil pejabat bernama Massdes Arouffy, Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan dan istrinya, terkait persoalan flexing atau gaya hidup mewah yang diunggah di media sosial.

"Kami langsung bergerak melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jika memang terbukti adanya pelanggaran disiplin, tentunya akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat, dalam keterangan tertulis, Jumat (31/3/2023).

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, akan segera dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim internal yang terdiri dari unsur atasan, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian.

Apabila terbukti adanya pelanggaran disiplin, tentunya akan dijatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada yang bersangkutan.

"Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk mencegah praktik-praktik yang bertentangan dengan nilai hukum, serta terus menerapkan nilai-nilai integritas dan pola hidup sederhana pada seluruh pegawai Pemprov DKI Jakarta," kata Syaefuloh.

Baca Juga: Gegara Anak Buah Flexing, Jaket Kadishub Disorot, Syafrin: Ini Rp300 Ribu

2. Heru akan terbitkan Ingup pamer kemewahan

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono di Balai Kota, Selasa (3/1/2023). (IDN Times/Deti Mega Purnamasari)

Sementara Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, akan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) yang melarang pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memamerkan kemewahan atau flexing.

Penerbitan Ingub ini merupakan buntut kasus keluarga pejabat di Dinas Perhubungan DKI Jakarta, yang diduga flexing hingga viral di media sosial.

"Ya, saya sudah berencana terbitkan Ingub," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023).

Heru mengungkapkan sebelum kasus flexing ini muncul, pihaknya sudah memberikan imbauan agar pejabat ASN Pemprov DKI Jakarta tidak mengumbar kemewahan.

"Saya menjabat satu bulan di sini saya sudah kasih menjelaskan perumpamaan-perumpamaan, kalimat-kalimat, saya kumpulkan eselon 2, eselon 3, saya sudah jelaskan," ujar Heru.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya