TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hampir 2 Ribu Orang Dengan Gangguan Jiwa Positif COVID-19

Resiko kematian ODGJ meningkat dua kali

Tinjau ODGJ: Dirjen Rehabilitasi Sosial Harry Hikmat didampingi Kepala Balai Disabilitas Margo Laras, Jiwaningsih saat meninjau penanganan 100 ODGJ dari Keptutih, Surabaya dan kesiapan Sentra Kreasi ATENSI (SKA), Rabu (31/3/2021). (Dok. Kemensos)

Jakarta, IDN Times - Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) dr. Diah Setia Utami mengatakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) memiliki risiko tinggi terinfeksi COVID 19 kemudian menularkannya kepada orang sekitar.

"Resiko kematian ODGJ juga meningkat dua kali lipat dibandingkan kelompok masyarakat lain," ujarnya dikutip laman kemkes.go.id, Kamis (8/7/2021).

Baca Juga: LinkSehat, Punya Mitra Ratusan Dokter untuk Bantu Pasien Isoman COVID

1. ODGJ yang terkonfirmasi tercatat 1.934 jiwa

Tinjau ODGJ: Dirjen Rehabilitasi Sosial Harry Hikmat didampingi Kepala Balai Disabilitas Margo Laras, Jiwaningsih saat meninjau penanganan 100 ODGJ dari Keptutih, Surabaya dan kesiapan Sentra Kreasi ATENSI (SKA), Rabu (31/3/2021). (Dok. Kemensos)

Berdasarkan data lapangan yang terhimpun dari Asosiasi RS Jiwa dan Ketergantungan Obat Indonesia (ARSAWAKOI), sebanyak 18 rumah sakit jiwa telah menyediakan 1.383 tempat tidur di ruang isolasi dan 95 tempat tidur di ruang ICU. ODGJ yang terkonfirmasi tercatat 1.934 jiwa.

"ODGJ yang terpapar COVID-19 di tahun 2020 telah menyentuh angka 1.105 jiwa dan untuk tahun 2021 ada sebanyak 829 jiwa" paparnya.

2. Pemberian vaksinasi COVID-19 pada ODGJ

Sejumlah ODGJ sedang antre untuk mendapatkan suntikan vaksin COVID-19. IDN Times/Nofika Dian Nugroho.

Menurutnya dalam penanganan dokter tidak hanya memikirkan upaya untuk menyembuhkan dari virus COVID-19 namun juga memperhatikan kondisi kejiwaannya.

"Maka dari itu penanganan terhadap ODGJ yang terkena COVID-19 menjadi lebih intensif dan komprehensif,” katanya.

Salah satu cara yang sedang ditempuh oleh Kementerian Kesehatan untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian pada ODGJ adalah dengan cara pemberian vaksinasi COVID-19.

3. Sebanyak 28 Provinsi di Indonesia telah memulai pelaksanaan vaksinasi ODGJ

Petugas kesehatan menyuntikan Vaksin COVID-19 kepada pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Rumah Sakit Jiwa Prof Dr Muhammad Ildrem, Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (29/6/2021). (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza, Siti Khalimah, mengatakan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk penyandang disabilitas mental sudah dimulai sejak pencanangan vaksinasi ODGJ di RSJ Marzoeki Mahdi yang juga dihadiri oleh Menteri Kesehatan pada 1 Juni.

Sebanyak 28 Provinsi di Indonesia telah memulai pelaksanaan vaksinasi ODGJ. Pelaksanaan vaksinasi penyandang disabilitas dilakukan oleh puskesmas di Kabupaten/Kota bekerjasama dengan RSJ setempat untuk menjadi sentra vaksinasi.

“Selain itu, penyelenggaraan vaksinasi pun dilakukan dengan metode ‘jemput bola’ dimana Puskesmas mendatangi rumah ODGJ untuk memberikan pelayanan vaksinasi COVID-19,” katanya.

Baca Juga: Rahasia Orang Baduy Masih Nol Kasus COVID-19

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya