Hari Ini Pemprov DKI Umumkan UMP 2024 DKI Jakarta, Intip Besarannya
Pemerintah mengacu dalam PP No 51 2023
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024 hari ini, Selasa (21/11/2023).
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono memastikan kenaikan UMP DKI akan mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
"Pemprov DKI Jakarta mengacu kepada PP Nomor 51 Tahun 2023. Kan tadi ada rapat dengan Kemendagri, dengan Kementerian Tenaga Kerja, mengacu kepada PP tersebut," ujar Heru usai Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
Lalu berapa besarnya kenaikannya?
Baca Juga: Heru Budi Pastikan UMP DKI 2024 Mengacu PP 51, Besok Diumumkan!
1. Pemerintah mengacu PP 51 2023
Dalam Sidang Dewan Pengupahan unsur pemerintah menggunakan perhitungan alpha 0,30 sesuai PP 51 Tahun 2023 dan merekomendasikan UMP DKI 2024 sebesar Rp5.067.381.
Jika mengacu pada hitungan tersebut, UMP DKI Jakarta pada tahun 2023 sebesar Rp4.901.798 maka UMP DKI Jakarta 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp165.583.
Sementara rekomendasi dari unsur pengusaha meminta kenaikan menjadi sebesar Rp5.043.068. Dan unsur pekerja mengusulkan kenaikan sebesar Rp5.637.068.
Baca Juga: Geruduk Balai Kota Minta UMP DKI Naik Rp5,6 Juta, Buruh: Logis!