Heru Budi Pastikan UMP DKI 2024 Mengacu PP 51, Besok Diumumkan!

Kenaikan UMP 2024 DKi diumumkan besok

Jakarta, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono akan memutuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024, Selasa (21/11/2023) besok.

Heru memastikan kenaikan UMP DKI akan mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

"Pemprov DKI Jakarta mengacu kepada PP Nomor 51 Tahun 2023. Kan tadi ada rapat dengan Kemendagri, dengan Kementerian Tenaga Kerja, mengacu kepada PP tersebut," ujar Heru usai Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).

1. Heru sudah terima rekomendasi UMP 2024

Heru Budi Pastikan UMP DKI 2024 Mengacu PP 51, Besok Diumumkan!Massa buruh melakukan demo menuntut kenaikan UMP 2022 pada Rabu (8/12/2021). (IDN Times/Athif Aiman)

Heru sudah menerima rekomendasi UMP 2024 DKI Jakarta dari Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi).

"Iya, paling lambat (pengumuman) besok, 21 [November]," ujar Heru.

Baca Juga: Diumumkan Hari Ini, Berikut Perkiraan Kenaikan UMP DKI Jakarta 2024

2. Keputusan UMP berada di tangan kepala daerah

Heru Budi Pastikan UMP DKI 2024 Mengacu PP 51, Besok Diumumkan!Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dalam rapat anggaran perubahan APBD 2023 di Gedung DPRD DKI, Rabu (27/9/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Kepala Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Hari Nugroho, mengatakan tiga usulan hasil Sidang Dewan Pengupahan akan diputuskan Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta. 

"Kita dewan (pengupahan) memberikan saran, tetap seluruhnya kepala daerah. Mungkin Senin kita masuk ke Pak Gub, (paling lambat) 21," katanya, di Balai Kota pada Jumat, 17 November 2023.

3. UMP 2024 naik Rp165 ribu

Heru Budi Pastikan UMP DKI 2024 Mengacu PP 51, Besok Diumumkan!ilustrasi uang (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Diketahui dalam Sidang Dewan Pengupahan unsur pemerintah menggunakan perhitungan alpha 0,30 sesuai PP 51 Tahun 2023 dan merekomendasikan UMP DKI 2024 sebesar Rp5.067.381.

Jika mengacu pada hitungan tersebut, UMP DKI Jakarta pada tahun 2023 sebesar Rp4.901.798 maka UMP DKI Jakarta 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp165.583.

Sementara rekomendasi dari unsur pengusaha meminta kenaikan menjadi sebesar Rp5.043.068. Dan unsur pekerja mengusulkan kenaikan sebesar Rp 5.637.068. 

Baca Juga: Penting, UMP 2024 DKI Jakarta Diumumkan Besok!

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya