Harus Tahu! Negara Tanggung Semua Biaya Perawatan Pasien COVID-19
Biaya ditanggung pemerintah sejak pasien dinyatakan suspek
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Di tengah makin tingginya angka penularan COVID-19, masyarakat semakin khawatir. Tidak hanya takut tertular, namun juga resah dengan tingginya biaya perawatan pasien COVID-19 termasuk harga rapid test dan swab test yang menguras kantong.
Namun sebenarnya untuk seseorang yang dinyatakan terjangkit virus corona, biaya perawatannya ditanggung oleh pemerintah. Humas Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Anjari Umarjianto mengatakan, seluruh pasien positif corona biaya perawatannya ditanggung oleh pemerintah, termasuk para tenaga medis yang terpapar COVID-19.
"Ya pengobatan dan perawatan pasien covid ditanggung pemerintah," ujar Anjar saat dihubungi IDN Times, Selasa (18/9/2020).
Baca Juga: Hore! Pemerintah Segera Atur Harga Tes Swab Mandiri Biar Murah
1. Negara menanggung seluruh biaya perawatan pasien virus corona
Dilansir laman covid19.kemkes.go.id, disebutkan bahwa negara menanggung seluruh biaya perawatan dan penanggulangan bagi semua pasien Penyakit Infeksi Emerging (PIE), termasuk pasien virus corona, sejak yang bersangkutan dinyatakan sebagai pasien dalam pengawasan (PDP) atau suspek.
"Apabila selanjutnya hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan terkonfirmasi positif PIE, maka seluruh biaya pengobatannya juga dijamin oleh negara," tulis laman resmi covid19.kemkes.go.id.
Baca Juga: Tes Masif di Jatim: 123.654 Warga Sudah Di-Swab, 773.015 Di-Rapid Test