TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Harus Tahu! Negara Tanggung Semua Biaya Perawatan Pasien COVID-19

Biaya ditanggung pemerintah sejak pasien dinyatakan suspek 

Pelaksanaan swab test di RSUD Cibabat. IDN Times/Bagus F

Jakarta, IDN Times - Di tengah makin tingginya angka penularan COVID-19, masyarakat semakin khawatir. Tidak hanya takut tertular, namun juga resah dengan tingginya biaya perawatan pasien COVID-19 termasuk harga rapid test dan swab test yang menguras kantong.

Namun sebenarnya untuk seseorang yang dinyatakan terjangkit virus corona, biaya perawatannya ditanggung oleh pemerintah. Humas Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Anjari Umarjianto mengatakan, seluruh pasien positif corona biaya perawatannya ditanggung oleh pemerintah, termasuk para tenaga medis yang terpapar COVID-19.

"Ya pengobatan dan perawatan pasien covid ditanggung pemerintah," ujar Anjar saat dihubungi IDN Times, Selasa (18/9/2020).

Baca Juga: Hore! Pemerintah Segera Atur Harga Tes Swab Mandiri Biar Murah

1. Negara menanggung seluruh biaya perawatan pasien virus corona

Ilustrasi Lorong Rumah Sakit (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Dilansir laman covid19.kemkes.go.id, disebutkan bahwa negara menanggung seluruh biaya perawatan dan penanggulangan bagi semua pasien Penyakit Infeksi Emerging (PIE), termasuk pasien virus corona, sejak yang bersangkutan dinyatakan sebagai pasien dalam pengawasan (PDP) atau suspek.

"Apabila selanjutnya hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan terkonfirmasi positif PIE, maka seluruh biaya pengobatannya juga dijamin oleh negara," tulis laman resmi covid19.kemkes.go.id.

2. Biaya ditanggung pemerintah sejak pasien ditetapkan sebagai suspek

Pemerintah Kota Bandar Lampung menggelar rapid test massal bagi Aparatur Sipil Negara di kota setempat, Selasa (18/8/2020). (IDN Times/Istimewa).

Secara rinci, pembebasan biaya pasien PIE dijelaskan dalam Permenkes No. 59 Tahun 2016 berlaku dengan ketentuan situasi di luar kejadian wabah.

"Dimulai sejak pasien ditetapkan sebagai suspek hingga keluar hasil pemeriksaan konfirmasi laboratorium, dan/atau dimulai sejak pasien dinyatakan positif menderita penyakit infeksi emerging tertentu, berdasarkan hasil pemeriksaan konfirmasi laboratorium hingga dinyatakan sembuh sesuai dengan kriteria atau meninggal," demikian penjelasannya.

3. Rincian biaya yang digratiskan bagi pasien COVID-19

BTKLPP kelas I Medan lakukan tes swab di Pendopo USU Medan (IDN Times/IDN Times)

Biaya yang digratiskan bagi pasien COVID-19 meliputi komponen biaya administrasi pelayanan; pelayanan dan perawatan di IGD, ruang isolasi, ruang ICU dan jasa dokter; pemeriksaan penunjang diagnostik seperti laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis.

Selain itu, juga obat-obatan, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai; rujukan; dan pemulasaran jenazah termasuk kantong jenazah, peti jenazah, transportasi dan penguburan.

Baca Juga: Tes Masif di Jatim: 123.654 Warga Sudah Di-Swab, 773.015 Di-Rapid Test

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya