TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Heboh Ganja Medis, Menkes akan Buat Regulasi Izin Penelitian Ganja 

Mencari bukti apakah ganja bermanfaat untuk medis

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyampaikan pihaknya akan membuat regulasi terkait izin penelitian tentang ganja.

Budi menjelaskan, tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh bukti apakah ganja bisa dipakai untuk kepentingan medis atau tidak. 

"Yang mau kami bikin izin untuk melakukan penelitian, bukan izin pemakaian. Ganja di Kementerian Kesehatan mau kami gunakan untuk penelitian, di kesehatan itu berbasis ilmiah," katanya dikutip dari ANTARA, Jumat (22/7/2022).

Baca Juga: Anggota DPR Dorong Kemenkes Buat Penelitian Ganja Medis

1. Morfin narkotika yang dapat digunakan untuk medis

pexels.com/Karolina Grabowska

Menkes menambahkan, saat ini terdapat salah satu narkotika yang dapat digunakan untuk kebutuhan medis, yakni morfin.

"Banyak juga narkotika untuk medis, seperti morfin, itu dipakai ketika ada orang sakit, orang lagi luka, ada bencana, ada perang, orang disuntik morfin, tapi sudah diukur dan tidak dijual bebas," katanya.

2. MK tolak permohonan uji materi tentang UU Narkotika

Seorang Ibu minta ganja dilegalkan untuk medis saat ada CFD di Jakarta. (twitter.com/andienaisyah)

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) yang diajukan sejumlah ibu dari pasien gangguan fungsi otak (cerebral palsy) serta lembaga swadaya masyarakat.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Konstitusi Anwar Usman, ketika membacakan amar putusan Perkara 106/PUU-XVIII/2020.

Baca Juga: MK Tolak Permohonan Penggunaan Ganja untuk Medis

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya