Anggota DPR Dorong Kemenkes Buat Penelitian Ganja Medis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times — Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP, Rahmad Handoyo, mengomentari soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan penggunaan ganja untuk keperluan medis.
Rahmad mengatakan, keputusan MK tetap harus dihormati oleh seluruh masyarakat. Kendati begitu, dia memberikan masukan agar pemerintah melalui Kementerian Kesehatan tetap melakukan kajian penggunaan ganja demi kepentingan kesehatan.
1. Kemenkes didorong buka penelitian ganja untuk medis
Rahmad menilai, Kemenkes berhak untuk membuka penelitian seputar ganja medis. Kementerian di bawah pimpinan Budi Gunadi Sadikin ini juga didorong untuk membuat payung hukum untuk meneliti ganja demi keperluan medis.
“Tapi memang sampai saat ini, kita ketahui bersama penggunaan ganja untuk medis memang tidak diizinkan, tapi demikian untuk ranah penelitian, ranah sisi ilmiah, silahkan saja saya rasa perlu ada payung hukum,” kata Rahmad kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).
“Kementerian Kesehatan juga sudah akan membentuk payung hukum itu untuk ganja medis diteliti,” sambung dia.
Baca Juga: Respons Pemerintah Usai MK Tolak Legalisasi Ganja Medis
2. Masyarakat diminta hormati putusan MK
Editor’s picks
Selain itu, Rahmad juga berharap masyarakat bisa menghormati putusan MK, terkait penolakan penggunaan ganja untuk keperluan medis.
Dia menegaskan, saat ini penggunaan ganja medis juga menjadi bahan diskursus di pemerintah dan DPR.
“Tapi yang paling penting saat ini adalah bagaimana kita menghormati keputusan MK, meskipun ada keinginan ganja medis digunakan tapi memang saat ini aturan UU tidak mengizinkan, ya saya kira ini menjadi ranah diskursus publik,” ujar dia.
3. MK tolak permohonan penggunaan ganja medis
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan, menolak gugatan uji materi terhadap UU Narkotika, salah satunya soal ganja untuk medis.
Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, dalam sidang putusan atas perkara 106/PUUXVIII/2020, di Gedung MK yang disiarkan secara live di YouTube MK, Rabu (20/7/2022).
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.
Dengan putusan ini, maka penggunaan narkotika golongan I seperti ganja untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau medis tetap dilarang.
Baca Juga: MK Dorong Riset Ganja untuk Medis, ICJR: Tak Boleh Lagi Ada Penundaan!