TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Heru Buka Suara soal Besaran Tarif Jalan Berbayar di Jakarta

Jalan berbayar diterapkan jika aspek legal selesai

Kemacetan parah usai hujan yang mengguyur Jakarta (IDN Times/Rochmanudin)

Jakarta, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengungkapkan saat ini tarif jalan berbayar secara elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) masih tahap pembahasan dengan pemerintah pusat.

"Tarif saya tidak menyampaikan, tapi masih perlu pembahasan dengan tingkat pusat," kata Heru, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Baca Juga: Pengamat: Jalan Berbayar Berhasil Atasi Macet di Berbagai Negara

1. Raperda masih proses pembahasan dengan DPRD

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono usai melantik Kepala Perwakilan BPKP Provinsi DKI Jakarta di Balai Agung, Senin ( 9/2/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Heru menerangkan, saat ini draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik masih dibahas bersama DPRD DKI Jakarta. Setelah disahkan, nantinya akan ada regulasi turunan yakni Pergub serta Kepgub.

"Masih ada tujuh tahapan mulai tahun 2022 dan dilanjutkan mungkin 2023," imbuhnya.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta akan Terapkan Jalan Berbayar 25 Ruas, Ini Daftarnya

2. Jalan berbayar diterapkan setelah legal aspeknya selesai

Ilustrasi kendaraan memadati ruas jalan Tol Jagorawi, Cibubur, Jakarta Timur. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Sementara Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pembahasan regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah mengenai Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022 dan Tahun 2023. 

"Perda kebijakan PL2SE atau ERP ini masih dibahas bersama DPRD. Setelah legal aspeknya selesai barulah PLL2SE ini bisa diterapkan," ujar Syafrin.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya