TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hore! 26 Daerah Keluar dari Level 4 saat PPKM    

Yuk tetap jaga protokol kesehatan

ilustrasi PPKM Darurat (IDN Times/Sachril Agustin Berutu)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di sejumlah daerah di Jawa dan Bali sejak hingga 16 Agustus 2021.

Keputusan ini diambil untuk mempertahankan perbaikan sejumlah aspek, termasuk kasus konfirmasi harian (positive rate), angka kesembuhan (recovery rate), kasus kematian (fatality rate), maupun Bed Occupancy Ratio (BOR).

Hasilnya terdapat 26 daerah di kawasan Jawa dan Bali yang bisa lepas dari PPKM Level 4 atau bisa turun ke level 3. Bahkan ada 1 daerah yang berhasil turun ke PPKM Level 2 di masa perpanjangan ini.

Baca Juga: Polisi: Pengamanan PPKM Level 4 dengan PPKM Darurat Sama

1. Daerah yang turun di level 2 adalah kabupaten Sampang

Rusunawa Jemundo. Tempat tinggal pengungsi Syiah Sampang. IDN Times/Vanny El Rahman

Daerah yang berada di level 2 pada pekan ini adalah Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Daerah yang dikenal Kota Bahari ini berhasil menemani Kabupaten Tasikmalaya yang pekan lalu berhasil memberlakukan PPKM level 2.

"Artinya 26 daerah ini masuk dalam tingkatan yang tidak berisiko tinggi dalam penyebaran virus COVID-19," kata Plh. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Suhajar Diantoro, dalam siaran tertulis, Jumat (13/8/2021).

2. Sebanyak 71 wilayah masih bertahan di level 4

Ilustrasi/Kepadatan kendaraan di ruas Tol Jagorawi, Cibubur, Jakarta Timur, Senin (5/7/2021) pada hari ketiga pemberlakuan PPKM Darurat. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Dia mengapresiasi daerah-daerah yang berhasil menurunkam level tersebut dan mengendalikan penyebaran COVID-19, khususnya Pemerintah Kabupaten Sampang.

"Untuk wilayah Jawa dan Bali, terjadi perbaikan. Di mana kabupaten/kota yang sebelumnya di level 4, semakin berkurang. Level 4 yang sebelumnya 90 lebih, Minggu ini tinggal 71 daerah. Harapannya tentu semua daerah bisa turun level semuanya ke level yang lebih rendah," katanya.

Baca Juga: Cek! Aturan Lengkap PPKM Terbaru di DKI, Warteg hingga Supermarket

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya