Cek! Aturan Lengkap PPKM Terbaru di DKI, Warteg hingga Supermarket

Syaratnya, kamu harus sudah divaksinasi lho

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menerbitkan aturan aktivitas umum mulai dari makan di warteg hingga belanja ke supermarket selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 COVID-19.

Aturan ini diterbitkan melalui Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 974 Tahun 202 tentang aturan PPKM level 4 COVID-19. Dalam aturan ini, masyarakat bisa beraktivitas di tempat dan sektor yang ditetapkan dengan syarat sudah divaksin COVID-19 minimal dosis pertama. Beberapa

“Bagi masyarakat yang belum vaksin, ayo segera vaksin. Supaya nantinya ketika semua sektor perlahan dibuka, kita tidak perlu khawatir lagi karena sudah melindungi diri dengan vaksin. Yang sudah divaksin dan ingin melakukan kegiatan, siapkan bukti vaksinnya, dapat dilampirkan dengan sertifikat vaksin yang diunduh melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau laman PeduliLindungi.id," ujar Anies dalam keterangannya, Rabu (11/8/2021)

1. Aturan makan di warteg sampai supermarket

Cek! Aturan Lengkap PPKM Terbaru di DKI, Warteg hingga SupermarketIlustrasi Transmart/Carrefour (IDN Times/Besse Fadhilah)

Dalam aturan tersebut, pembatasan kegiatan pada sektor kebutuhan sehari-hari seperti supermarket beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan pembatasan pengunjung 50 persen. Sedangkan, pasar tradisional dibatasi hanya bisa buka hingga pukul 15.00 WIB.

Kegiatan makan dan minum di warteg atau tempat umum dibatasi sampai pukul 20.00 WIB, dengan pembatasan jumlah pengunjung dan batas waktu makan 20 menit.

Sementara restoran yang ada di gedung hanya menerima delivery atau take away. Sedangkan, untuk restoran yang ada di area terbuka bisa melayani makan di tempat dengan batas waktu dan pengunjung.

2. Pembatasan aktivitas di mal sampai tempat ibadah

Cek! Aturan Lengkap PPKM Terbaru di DKI, Warteg hingga SupermarketIlustrasi Mal di Jakarta (IDN Times/Anata)

Kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal hanya bisa buka dari pukul 10.00-20.00 WIB. Warga berusia 12 tahun ke bawah dan 70 tahun ke atas tidak boleh masuk mal. 

Kegiatan peribadatan di rumah ibadah diperbolehkan maksimal 25 persen atau 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan. Sementara, resepsi pernikahan sementara ditiadakan.

Sedangkan untuk apotek dapat buka 24 jam, sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan yang bisa beroperasi 100 persen.

Baca Juga: Siap-Siap! Makan di Warteg Jakarta Wajib Sudah Divaksin COVID-19

3. Perkantoran sektor nonesensial masih WFH

Cek! Aturan Lengkap PPKM Terbaru di DKI, Warteg hingga SupermarketIlustrasi Ruang Kantor (IDN Times/Besse Fadhilah)

Jenis pemberlakuan pembatasan dalam perpanjangan PPKM Level 4 juga diterapkan kegiatan pada tempat kerja atau perkantoran sektor non-esensial yang masih menerapkan work from home (WFH) sebesar 100 persen.

Sedangkan sektor esensial dan kritikal dapat beroperasi dengan ketentuan tertentu.

Baca Juga: Sejarah Giant, Supermarket asal Malaysia yang Tumbang di 2 Negara

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya