TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

IDI Akhirnya Buka Suara soal Alasan Pemecatan Eks Menkes Terawan

MKEK serahkan putusan ke PB IDI

Eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto ketika mengikuti rapat kerja dengan komisi IX di Kompleks Parlemen, Senayan pada 10 Desember 2020. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta, IDN Times - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menetapkan berdasarkan hasil rapat sidang Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang memutuskan pemberhentian tetap dokter Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI.

Ketua Umum IDI Adib Khumaidi menerangkan keputusan pemberhentian dokter Terawan dari IDI, merupakan proses panjang sejak 2013 sesuai laporan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran.

"Ini sebuah proses panjang yang dilakukan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran, yang kemudian diberikan amanat kepada IDI yang kemudian bersama-sama menjaga etik dan menjalankan putusan," ujar Adib dalam konferensi pers virtual, Kamis (31/3/2022).

Baca Juga: UU Kedokteran Disebut Bakal Dikaji Ulang Imbas Konflik IDI dan Terawan

1. Dokter harus jamin keselamatan pasien

Ketua Tim Mitigasi PB IDI dan Ketua Terpilih PB IDI, dr Adib Khumaidi

Mengacu kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD?ART) serta tata laksana organisasi, IDI harus tunduk terhadap norma etik sebagai profesi kedokteran.

"Menjadi tanggung jawab Ikatan Dokter Indonesia guna menjamin perlindungan hak dokter dan keselamatan pasien," ujar Adib.

Baca Juga: Sebut Terawan Orang Baik, Anggota Komisi IX DPR Ini Dibully Warganet

2. IDI berikan waktu 28 hari kerja

Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

PB IDI memberikan waktu selambat-lambatnya 28 hari kerja untuk melaksanakan putusan tersebut.

"Ini sekali lagi proses panjang dalam Muktamar ke 31 di Banda Aceh," ujarnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya