IDI: Insentif Bukan Hanya untuk Dokter di Rumah Sakit Rujukan COVID-19
IDI meminta nakes yang layani pasien COVID-19 dapat insentif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) berharap
revisi Permenkes Nomor 278 Tahun 2020 segera ditindklanjuti, agar semua tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan melawan pandemik COVID-19 bisa mendapatkan insentif yang dijanjikan Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
Wakil Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi mengungkapkan sebelum ada revisi, insentif hanya diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes) yang bekerja di rumah sakit rujukan COVID-19, padahal tidak sedikit nakes yang merawat pasien COVID-19 bukan di rumah sakit rujukan virus corona saja.
"Ini ada langkah perubahan regulasi, jadi semua rumah sakit dapat mengajukan insentif tapi spesifik hanya mereka yang di ruang isolasi, perawat igd, dokter spesialis yang merawat," ujar Adib saat dihubungi IDN Times, Senin (6/7/2020).
Baca Juga: Masyarakat Diimbau Pakai Masker Kain, Masker Bedah untuk Tenaga Medis
1. Regulasi jangan hanya terkonsentrasi rumah sakit rujukan COVID-19
Saat ini, menurut Adib, masih banyak teman sejawat yang belum menerima insentif. Untuk itu, dia meminta agar perubahan regukasi tersebut ditindak lanjuti.
"Regulasi ini harus ditindaklanjuti, bukan hanya terkonsentrasi pada RS COVID-19," ujar dia.
Menurut Adib, Insentif tersebut harus berdasarkan pengajuan dari rumah sakit, namun banyak rumah sakit yang bingung mengajukan.
"Saat kemudian pilih nakes, dokter yang mana rumah sakit bingung, padahal kita tahu ada integrasi semua pihak, sehingga saat memberikan insentif juga harus dilihat nakes yang ikut peran serta pelayanan covid ini," papar dia.
Baca Juga: Masker Mahal, Komunitas Kreatif Banten Bagi-bagi Masker Merah Putih