TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

IDI: Insentif Tenaga Medis Lama Cair, Tinggal Bagikan Saja Kok Susah?

Mekanisme pengajuan yang panjang jadi hambatan

Seorang nenek mengikuti tes cepat atau rapid test di Surabaya (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Jakarta, IDN Times - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) minta pemerintah segera menaati janji untuk memberikan insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang menjadi garda terdepan saat mengobati para pasien COVID-19

"Kalau janji ya harus ditepati, janji Maret tapi keluar sekarang, ya kelamaan. Presiden Jokowi kan sudah memerintahkan, memarahi, dan menegur, jadi ya tinggal dikerjakan saja," ujar Ketua Satgas COVID-19 IDI Profesor Zubairi Djoerban saat dihubungi IDN Times, Kamis (2/7).

Baca Juga: Jokowi Sindir Ganjar Usai Curhat Wali Kota Solo Soal Insentif Nakes

1. "Tinggal bagikan saja kok susah,"

Penyerahan Santunan dari Negara kepada Tenaga Medis yang wafat dalam penanganan Covid-19. (Ketum PB IDI dr. Daeng M Faqih, SH, MH) (Instagram/@iaktandokterindonesia)

Terkait alasan pemerintah pencairan insentif menunggu usulan fasilitas pelayanan kesehatan, Zubairi menegaskan semua data sudah komputerisasi baik di rumah sakit, dinas kesehatan dan kementerian kesehatan, sehingga laporan data mudah.

"Kalau crosscheck data bisa cek ke IDI dan perawat. Cek ppni atau dokter ke IDI, tinggal bagikan saja apa susahnya," ujarnya.

2. IDI tidak minta insentif tapi pemerintah yang janjikan

Petugas medis melakukan tes cepat (Rapid Test) COVID-19 di kawasan Kebon Sirih, Jakarta, Minggu (28/6/2020) (IDN Times/Herka Yanis)

Zubairi mengatakan insentif yang diterima dokter saat ini baru 1,53 persen, namun dia tidak tahu detail data penerima insentif. Dia menggarisbawahi banyak teman sejawat yang belum menerima.

"Kami gak minta, tapi pemerintah ingin memberikan pemerintah insentif ya itu bagus, tapi kalau sudah terlalu lama tapi belum dibagikan ya bagaimana ya," imbuhnya.

3. Kemenkes kelola anggaran Rp1,9 triliun

Menkes Terawan Agus Putranto dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat penyerahan bantuan di gedung Grahadi. Dokumentasi Humas Pemprov Jatim

Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir menerangkan pemerintah menganggarkan dana insentif Rp5,6 triliun bagi tenaga medis.

Dari jumlah itu, kata Kadir, sebanyak Rp3,7 triliun dikelola oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Yakni sebagai dana transfer daerah dalam bentuk dana tambahan bantuan operasional kesehatan (BOK).

"Sisanya, Rp1,9 triliun dikelola oleh Kemenkes yang di dalamnya termasuk dana santunan kematian tenaga kesehatan sebanyak Rp60 miliar," ujar Abdul Kadir dalam siaran tertulis yang diterima IDN Times, Senin (29/6).

Baca Juga: Ketua PPNI: Insentif Baru Cair 20 Persen, 120 Ribu Perawat Tagih Janji

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya