TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Infeksi COVID-19 Meroket, Kemenkes: Penanganan di RI Paling Terkendali

Kemenkes membandingkan dengan lima negara Asia lain

Ilustrasi PPKM (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Jakarta, IDN Times - Kasus COVID-19 di Indonesia mengalami penambahan hingga 9.905 dalam 24 jam, per Jumat (28/1/2022).

Jubir Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengklaim penambahan kasus COVID-19 di Indonesia paling terkendali dibandingkan dengan lima negara lain di Asia. Hal ini dibuktikan dengan jumlah penambahan kasus yang tidak terlalu tinggi dari negara lain.

"Jika dibandingkan dengan India, Filipina, Singapura, Malaysia, dan Thailand, Indonesia memiliki jumlah penambahan kasus konfirmasi COVID-19 yang rendah," ujarnya dalam siaran tertulis, Jumat (28/1/2022).

Baca Juga: Kasus COVID-19 Meroket, Jokowi: Kurangi Aktivitas yang Tidak Perlu!

1. Konfirmasi positif di indonesia jauh lebih rendah dari lima negara

Walter Rivera, direktur pasar grosir Coche meneriakkan peraturan untuk mencegah penularan penyakit virus corona (COVID-19) ke penjual dan pembeli di tengah penyebaran penyakit tersebut di Caracas, Venezuela, 23 Juli 2020 (ANTARA FOTO/REUTERS/Manaure Quintero)

Berdasarkan data dari ourwordindata.org, kasus COVID-19 baru yang dikonfirmasi per 1 juta penduduk untuk kasus Indonesia tampak melandai. 

Per tanggal 26 januari, angka konfirmasi positif di indonesia sebesar 13,27 per 1 juta penduduk. Jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan Singapura dengan konfirmasi positif sebesar 825,80 per 1 juta penduduk, Philipina sebesar 233,71 per 1 juta penduduk, India sebesar 220,71 per 1 juta penduduk, Malaysia sebesar 121,19 per 1 juta penduduk, dan Thailand sebesar 110,20 per 1 juta penduduk.

"Kementerian Kesehatan RI melakukan berbagai upaya dengan membuat regulasi yang mengarah pada pencegahan penyebaran COVID-19," ujarnya.

2. Level PPKM di setiap wilayah diberlakukan

Ilustrasi karantina wilayah terbatas atau lockdown skala mikro. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Nadia mengatakan, Kemenkes memberlakukan level pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di setiap wilayah.

PPKM tersebut diiringi dengan protokol kesehatan yang ketat, yakni memakai masker, mejaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, mengurangi mobilitas, dan menjauhi kerumunan.

“Upaya-upaya tersebut dilakukan secara konsisten dan dievaluasi secara rutin. Sehingga setiap ada penambahan kasus dengan jumlah sedikit maupun banyak langsung dilakukan tata laksana perawatan yang baik di rumah sakit,” katanya.

Baca Juga: Jokowi: Pasien COVID-19 Gejala Ringan Isolasi Mandiri 5 Hari di Rumah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya