TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

INFID: Aisha Weddings Lakukan Perdagangan Anak Terselubung

Dinilai keruk keuntungan saat pandemik COVID-19

Website Aisha Weddings (Website/www.aishaweddings.com)

Jakarta, IDN Times -  International NGO Forum on Indonesian Development  (INFID) menilai jasa yang ditawarkan Aisha Weddings merupakan bentuk perdagangan anak. Sebab, wedding organizer itu menawarkan jasa pernikahan mulai anak usia 12 tahun.

Ketua Dewan Pengurus INFID, Dian Kartikasari, mengungkapkan selain layanan pernikahan, Aisha Weddings juga diduga melakukan perdagangan anak terselubung.

"Dalam flyer menyebutkan jika ada orang tua yang mau mencarikan jodoh, sebutkan saja akan dicarikan, bahkan jawaban dia (Aisha Weddings) untuk mengatasi situasi mereka yang sedang miskin, tidak bisa makan, itu itu justru jelas menunjukkan apa yang mereka lakukan definisi perdagangan anak dan perempuan," ujar Dian dalam konferensi pers virtual, Kamis (11/2/2021).

Baca Juga: Soal Aisha Weddings, MUI Tak Sarankan Menikah di Bawah 17 Tahun 

1. Perkawinan anak menimbulkan eksploitasi

Spanduk promo Aisha Wedding (Facebook.com/Aishaweddings)

Dian mengatakan Aisha Weddings secara terbuka melakukan berbagai tipu muslimat, bujuk rayu serta rangkaian kebohongan pada posisi rentan yang tidak setara. Posisi rentan tersebut menurutnya dapat menimbulkan eksploitasi pada perkawinan anak.

"Pasti pada perkawinan anak akan terjadi eksploitasi, baik fisik, mental, maupun seksual. Jadi anak-anak akan menjadi korban eksploitasi seksual dalam kerangka perkawinan," paparnya.

2. INFID usul nikah siri anak harus dipidana

Aisha Weddings (Website/Aishaweddings.com)

Selain itu, INFID menegaskan pernikahan siri dapat merugikan perempuan, termasuk pada anak di bawah umur. Sebab perempuan tidak punya alat bukti kuat sebagai seorang istri di mata hukum.

"Saya bahkan pernah mengusulkan, tindakan melakukan perkawinan siri terhadap orang yang berusia di bawah 19 tahun harus dipidana," tegasnya.

3. Pandemik COVID-19 jadi celah keruk keuntungan

Aisha Weddings (Website/Aishaweddings.com)

Dian menambahkan, tidak adanya pidana praktik perkawinan siri, membuat bisnis Aisha Weddings muncul dengan mengeruk keuntungan. Apalagi situasi pandemik COVID-19 banyak yang mengambil keuntungan.

"Ini penting, usul saya kepada gubernur, masuk pasal perdagangan untuk pemberantasan perdagangan orang. Situasi COVID ini menjadi peluang oleh orang-orang yang melakukan keuntungan salah satunya Aisha Weddings yang cari keuntunhan saat situasi yang sangat buruk karena pandemik COVID dengan menawarkan pada orang yang rentan, kemiskinan, ini harus jadi perhatian pemerintah," paparnya.

Baca Juga: Heboh Aisha Weddings, Fakta-fakta Pernikahan Anak di Berbagai Dunia

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya