TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

International Women’s Day, Ribuan Perempuan Soroti Aturan Diskriminasi

Angka kekerasan pada perempuan terus bertambah

GERAK Perempuan lakukan aksi di Monas untuk memeringati hari International Women’s Day, di halaman Monas, Minggu (8/3) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times - Ribuan perempuan yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Perempuan Anti Kekerasan atau GERAK Perempuan menggelar aksi untuk memperingati hari International Women’s Day, di depan halaman Monas, Jakarta, Minggu (8/3).

GERAK Perempuan menyebut, berdasarkan Catatan Akhir Tahun (CATAHU) Komisi Nasional Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) telah terjadi 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia yang dilaporkan sepanjang 2019.

"Angka ini naik 6 persen dari tahun sebelumnya yang berjumlah 406.178," ujar perwakilan GERAK Perempuan, Mutiara Ika Pratiwi.

Baca Juga: Komnas Perempuan: 8 Perempuan Diperkosa Per Hari

1. Semakin banyak peraturan yang mendiskriminasi perempuan

GERAK Perempuan lakukan aksi di Monas untuk memeringati hari International Women’s Day, di halaman Monas, Minggu (8/3) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Mutiara mengatakan, menurut Komnas Perempuan sampai saat ini semakin banyak peraturan di Indonesia baik di daerah sampai nasional yang mendiskriminasi
perempuan.

"Mulai dari kewajiban berjilbab anak sekolah maupun perempuan dewasa
sampai jam malam buat perempuan," paparnya.

2. Pemakaian jilbab seolah memaksa

GERAK Perempuan lakukan aksi di Monas untuk memeringati hari International Women’s Day, di halaman Monas, Minggu (8/3) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Menurutnya, kewajiban memakai jilbab bisa menciptakan bullying atau perundungan terhadap anak perempuan.

"Di berbagai kabupaten, jilbab juga dipaksakan kepada siswi yang tidak beragama Islam. Ini melanggar kebebasan beragama," imbuhnya.

Pada 2017, setidaknya ada 420 peraturan yang diskriminatif terhadap perempuan.

3. Kekerasan perempuan terjadi secara sistematis

GERAK Perempuan lakukan aksi di Monas untuk memeringati hari International Women’s Day, di halaman Monas, Minggu (8/3) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Selain itu, Mutiara menegaskan kekerasan terhadap perempuan juga terus terjadi. Kekerasan tersebut terjadi secara sistematis, baik terhadap perempuan biologis
(cisgender) maupun individu yang mengidentifikasi diri sebagai perempuan (transgender non-conforming).

Kekerasan sistematis terhadap perempuan mewujud dalam kebijakan yang mengatur ranah publik dan privat, produk perundang-undangan, sikap politik, norma sosial, sistem bahasa, sistem pengetahuan, sistem kemasyarakatan melalui cara-cara militeristik, manipulatif, berulang dan tidak pernah putus.

"Perempuan ditundukkan pikirannya, dihancurkan tubuh dan martabat kemanusiaannya,
dijauhkan dari akses keadilan sehingga perempuan tidak memiliki ruang aman mulai dari dalam rumah, dunia pendidikan, dunia kerja, ruang publik, hingga dunia maya," katanya.

"Perempuan diperangkap dalam berbagai bentuk lingkaran kekerasan," sambungnya.

Baca Juga: International Women's Day 2020: Wanita Sukses Harus Tetap Ingat Anak

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya