TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik di 2025, Menkes: Wajar, Harus Itu!

Iuran BPJS Kesehatan gak bakal naik hingga 2024

Menkes Budi Gunadi Sadikin rapat bersama Komisi IX DPR pada Selasa (22/11/2022). (youtube.com/Komisi IX DPR RI Chanel)

Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan pemerintah tidak akan menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan sampai 2024. Menurut Budi, keputusan itu merupakan perintah Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

"Memang secara politik susah menerima (kenaikan premi BPJS), sehingga bapak presiden yang minta kalau bisa jangan naik sampai 2024, jadi kita jaga benar posisi politik pemerintah agar ini tidak naik," ungkap Budi dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Selasa (22/11/2022).

Baca Juga: Menkes Umumkan Tarif INA CBGs BPJS Kesehatan Segera Naik Bulan Ini

1. Tarif iuran BPJS Kesehatan naik di 2025

Ilustrasi - BPJS Kesehatan Bekasi (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Meski demikian, Budi menegaskan tarif iuran BPJS Kesehatan dipastikan akan mengalami kenaikan pada 2025.

"Gak mungkin premi gak naik, itu gak mungkin. Tahun 2025 memang seharusnya ada kenaikan tarif dan menurut saya wajar sih, tinggal bagaimana kita edukasi masyarakat," katanya.

2. Tarif INA-CBG's akan dinaikan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan paparan saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/1/2021). Rapat tersebut membahas ketersediaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Meski tak menaikkan iuran, pemerintah akan merevisi tarif jaminan kesehatan nasional (JKN) dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan Permenkes Nomor 52 Tahun 2016.

Revisi merupakan penyesuaian tarif kapitasi dan Indonesia Case Base Groups (INA-CBG's) yang ditargetkan selesai November dan Desember 2022.

"Perhitungan kita dengan menaikan INA-CBG's sampai 2024 kondisi BPJS bisa cover ini," katanya.

3. Tarif INA-CBG’s sudah enam tahun tidak mengalami kenaikan

Ilustrasi rumah sakit. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Budi mengatakan, Kementerian Kesehatan akan menaikan tarif  INA-CBG’s yang sudah enam tahun tidak mengalami kenaikan.

Kebijakan tersebut diambil menyusul rencana penerapan kebutuhan dasar kesehatan (KDK), dan kelas rawat inap standar (KRIS) pada 2023.

"Mohon doa bapak ibu, moga-moga bulan ini berubah," ujar Budi.

Sebagai informasi, tarif INA CBGs adalah metode pembayaran BPJS Kesehatan kepada rumah sakit melalui sistem paket per episode pelayanan kesehatan, yang mencakup rangkaian perawatan peserta BPJS dari awal sampai selesai.

Baca Juga: Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Melahirkan Caesar

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya