TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jakarta Tambah Macet, Dishub Imbau Perusahaan Atur Jam Kerja

Pemprov DKI Jakarta serahkan aturan jam kerja secara mandiri

Ilustrasi kemacetan di Jakarta. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bisa mengatur secara penuh pengaturan jam kerja di ibu kota. Pihaknya menyerahkan aturan ini pada perusahan masing-masing demi mengurangi kemacetan

"Perlu dipahami bahwa Jakarta itu ibu kota negara, Jakarta merupakan kota megapolitan yang dikelilingi oleh Jabodetabek sehingga pengaturan jam kerja tidak bisa dilakukan secara tunggal oleh Pemprov DKI Jakarta," kata Syafrin di Gedung DPRD, Kamis (16/2/2023).

Baca Juga: Penjualan Mobil di RI Tahun 2022 1 Juta Lebih, Jokowi: Macet!

1. Pemprov DKI Jakarta menyerahkan pengaturan jam kerja kepada masing-masing perusahaan

Ilustrasi pengendara sepeda motor. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Untuk itu, Pemrov DKI Jakarta menyerahkan pengaturan jam kerja kepada masing-masing perusahaan agar ibu kota tidak macet di jam kerja.

“Kami serahkan ke masing-masing entitas, kami imbau silakan melakukan pengaturan jam kerja secara mandiri,” ujar Syafrin.

2. Pemprov DKI Jakarta sudah ubah jam kerja ASN

Ilustrasi ASN (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Syafrin mengatakan Pemprov DKI Jakarta sudah mengubah jam kerja yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 yang mengubah jam kerja ASN dari pukul 07.30 menjadi 08.00 WIB.

"Jadi artinya sudah ada penyesuaian-penyesuaian yang kita harapkan juga bisa diikuti oleh stakeholder lain sehingga terjadi distribusi tentu yang akan melakukan penilaian apakah pengaturan jam kerjanya jam 8, 9, dan seterusnya, efektif atau tidak, efisien atau tidak, itu tentu dari masing-masing entitas tadi," paparnya.

Baca Juga: Didemo Ribuan Ojol Terkait ERP, Dishub DKI: Akan Kami Perjuangkan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya