Jakarta Tambah Macet, Dishub Imbau Perusahaan Atur Jam Kerja
Pemprov DKI Jakarta serahkan aturan jam kerja secara mandiri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bisa mengatur secara penuh pengaturan jam kerja di ibu kota. Pihaknya menyerahkan aturan ini pada perusahan masing-masing demi mengurangi kemacetan
"Perlu dipahami bahwa Jakarta itu ibu kota negara, Jakarta merupakan kota megapolitan yang dikelilingi oleh Jabodetabek sehingga pengaturan jam kerja tidak bisa dilakukan secara tunggal oleh Pemprov DKI Jakarta," kata Syafrin di Gedung DPRD, Kamis (16/2/2023).
Baca Juga: Penjualan Mobil di RI Tahun 2022 1 Juta Lebih, Jokowi: Macet!
1. Pemprov DKI Jakarta menyerahkan pengaturan jam kerja kepada masing-masing perusahaan
Untuk itu, Pemrov DKI Jakarta menyerahkan pengaturan jam kerja kepada masing-masing perusahaan agar ibu kota tidak macet di jam kerja.
“Kami serahkan ke masing-masing entitas, kami imbau silakan melakukan pengaturan jam kerja secara mandiri,” ujar Syafrin.
Baca Juga: Didemo Ribuan Ojol Terkait ERP, Dishub DKI: Akan Kami Perjuangkan