TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jampidsus: Dirjen Daglu yang Membawa Lin Che Wei ke Kemendag

Lin merupakan konsultan yang ikut menentukan kebijakan DMO

Lin Che Wei, tersangka kasus minyak goreng (dok. Humas Kejaksaan Agung)

Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan Lin Che Wei (LCW) dibawa oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana, ke Kementerian Perdagangan.

Lin merupakan konsultan yang ikut menentukan kebijakan DMO di Kementerian Perdagangan, dan meloloskan tiga perusahaan produsen minyak mentah sawit (crude palm oil/CPO) mendapat persetujuan ekspor yang melanggar aturan.

"Sampai saat ini (yang bawa) masih Wisnu," kata Adriansyah dikutip dari ANTARA, Kamis (19/5/2022).

Baca Juga: Lin Che Wei Pernah Menjadi Bagian Tim Asistensi Kemenko Perekonomian

1. Lin aktif di rapat penting di Kementerian Perdagangan sejak Januari 2022

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dan Secretary of State for International Trade United Kingdom Elizabeth Truss menandatangani Nota Kesepahaman Pembentukan Komite Ekonomi dan Perdagangan Bersama (KEPB) atau Joint Economic and Trade Committee (JETCO) secara virtual pada Senin (26/4/2021). (Dok. Kemendag)

Lin diketahui sudah berada di Kementerian Perdagangan sejak Januari 2022 dan aktif dalam rapat-rapat penting, termasuk dalam kebijakan DMO. Namun, belum diketahui posisi atau strukturnya di dalam Kementerian Perdagangan sebagai apa.

"Tidak ada (dalam struktur), sudah dicek sama anak-anak tidak diketahui strukturnya," ungkap Adriansyah.

2. Indrasari Wisnu Wardhana sudah ditetapkan sebagai tersangka

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana. (dok. Tangkapan Layar)

Sementara Indrasari Wisnu Wardhana telah ditetapkan menjadi tersangka sebelumnya, bersama tiga tersangka lainnya dari pihak swasta.

Tiga tersangka itu yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang.

Kemudian Lin alias Weibinanto Halimjati, selaku penasihat kebijakan/analisa pada PT Independent Research & Advisory Indonesia.

3. Lin diduga memberikan dana untuk menerbitkan PE ketiga perusahaan

Lin Che Wei, tersangka kasus minyak goreng (Humas Kejaksaan Agung)

Peran Lin dalam perkara ini, yaitu bersama-sama dengan Wisnu Wardhana mengondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan. Lin juga merupakan analis dari tiga perusahaan yang ditetapkan tersangka.

Diduga dia memberikan sejumlah dana kepada Wisnu Wardana untuk menerbitkan PE ketiga perusahaan. Namun, Adriansyah belum menyebutkan berapa besaran dana yang diberikan Lin kepada Wisnu.

"Belum detailnya, akumulasi itu," kata dia.

Baca Juga: Profil Lin Che Wei, Tersangka Baru Kasus Mafia Minyak Goreng

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya