Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, Komnas Perempuan Soroti Hal Ini
Komnas Perempuan sesalkan kasus kekerasan seksual di kampus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyesalkan adanya kekerasan seksual terhadap mahasiswi Universitas Riau (UNRI) oleh dosennya di tengah proses penyelesaian tugas akhirnya.
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi mengatakan, pihaknya menerima aduan dari pendamping korban yang diwakili oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Pekanbaru, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Riau dan Korps Mahasiswa Hubungan Internasional pada 8 November 2021.
"Komnas Perempuan mendukung seluruh upaya untuk pengungkapan kasus dan memastikan pemulihan korban yang menyeluruh," ujar Aminah dalam siaran tertulis, Rabu (10/11/2021).
Baca Juga: Muhammadiyah Minta Aturan Menteri soal Kekerasan Seksual Dicabut
1. Kasus kekerasan seksual di kampus umumnya menggunakan relasi kuasa
Aminah menerangkan kasus kekerasan seksual di lingkungan universitas umumnya menggunakan relasi kuasa dosen sebagai pembimbing skripsi atau pembimbing penelitian, terjadi baik di dalam atau di luar kampus.
"Oleh karena itu, upaya penanggulangan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan penting mempertimbangkan relasi kuasa timpang tersebut agar upaya pencegahan, penanganan dan pemulihan korban kekerasan seksual dapat dilakukan secara komprehensif dan sistemik," terangnya.
Baca Juga: Usai Periksa 52 Saksi, Polisi Belum Temukan Bukti Pemerkosaan di Luwu