Kemenkes Buka Laman Khusus Tampung Aspirasi Publik RUU Kesehatan
RUU Kesehatan jadi landasan reformasi kesehatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai koordinator wakil pemerintah untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan mulai menyusun Daftar Isian Masukan (DIM) dengan mengajak berbagai pihak untuk berpartisipasi.
“Masyarakat sebagai pihak yang mendapatkan layanan kesehatan memiliki hak yang sama untuk didengarkan pendapatnya, dipertimbangkan pendapatnya, dan mendapatkan jawaban atas pendapatnya,” ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Muhammad Syahril, dalam keterangan tertulis, Senin (13/3/2023).
Baca Juga: Viral Balita 16 Bulan Bobot 27 Kg, Kemenkes Duga Kelainan Genetik
Baca Juga: Tegas Menolak, Jamkeswatch Siap Adang RUU Kesehatan
1. Publik dapat memberikan masukan dalam penyusunan materi RUU Kesehatan
Sebagai bagian dari proses partisipasi publik yang bermakna (meaningfull participation), publik dapat memberikan masukan dan tanggapan terkait penyusunan materi RUU ini melalui laman https://partisipasisehat.kemkes.go.id/.
"Draf RUU juga dapat diunduh dalam laman tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Kemenkes: Angka Obesitas Berisiko Naik Pesat pada 2030
Baca Juga: Pandemik COVID-19 Belum Berakhir, Kemenkes Temukan 14 Varian Orthrus