Kemenkes Catat 27 Ribu Kasus Hemofilia di Indonesia, Begini Gejalanya
Sebagian besar pasien hemofilia datang terlambat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan mencatat kasus hemofilia atau pembekuan darah di Indonesia pada 2021 terdapat 27.636 kasus. Sayangnya, sulitnya akses kesehatan membuat pasien datang dalam kondisi terlambat dan berisiko disabilitas hingga kematian.
Dokter spesialis anak konsultan hematologi onkologi, Novie Amelia Chozie, mengatakan, di RSUPN dr Cipto Mangunkusumo (RSCM), setiap bulannya ada 2 hingga 3 kasus baru.
"Lima puluh persennya datang dalam kondisi terlambat. Sudah komplikasi. Pendarahan otot yang akhirnya menjepit syaraf, atau pendarahan sendi yang berulang yang mengakibatkan sendi mengalami kerusakan atau artropati hemofilik,” kata Novie, dalam keterangan tertulis, Kamis (1/6/2023).
Baca Juga: Kemenkes Minta Jemaah Haji Waspada Penularan Virus MERS-CoV di Saudi
1. Hemofilia masih jarang mendapatkan perhatian
Novie mengungkapkan penanganan kasus hemofilia memang masih menghadapi berbagai tantangan, terutama di negara berkembang seperti Indonesia.
"Hemofilia masih jarang mendapatkan perhatian. Hal ini terbukti dari 27.636 kasus pada 2021, hanya 2.425 pasien yang terdiagnosa hemofolia A dan mendapat perawatan," ujarnya.
Novie menyebut penyakit ini juga berbiaya mahal. Dari data BPJS Kesehatan pada 2020, hemofilia merupakan penyakit keenam terbesar dalam klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca Juga: Anaknya Idap Hemofilia dan Butuh Biaya, Arif Rachman Minta Dibebaskan