TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenkes Desak Pemda Gencarkan Tracing dan Testing

Daerah level 3 dan 4 boleh gunakan antigen untuk diagnosa

Ilustrasi Swab Test (ANTARA FOTO/Moch Asim)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan menginstruksikan kepada Kepala Dinas Kesehatan baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia agar meningkatkan testing dan tracing di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: H.K.02.02/II/1918 /2021 tentang Percepatan Pemeriksaan dan Pelacakan Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pada tanggal 23 Juli 2021.

“Surat edaran ini dimaksudkan untuk percepatan penanggulangan pandemi pada masa PPKM melalui penguatan pilar deteksi dengan pelaksanaan peningkatan jumlah pemeriksaan dan pelacakan kontak,” kata Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu dikutip laman kemkes.go.id, Minggu (25/7/2021).

Baca Juga: Luhut Targetkan 400 Ribu Testing COVID-19 per Hari

Baca Juga: Satgas Ungkap 2 Alasan Angka Testing COVID-19 Turun

1. Penguatan testing dan tracing khusus daerah mobilitas tinggi

Foto udara kendaraan melintas di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Sabtu (28/3/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Maxi menjelaskan langkah ini merupakan bagian dari percepatan penemuan kasus terkonfirmasi maupun kontak erat kasus positif COVID-19, sehingga bisa dilakukan penanganan sedini mungkin dengan harapan dapat menekan terjadinya kasus perburukan maupun kematian.

“Penguatan testing dan tracing ini, akan diutamakan bagi wilayah-wilayah dengan mobilitas masyarakat dan tingkat penularan kasusnya tinggi, sehingga dengan mengetahui kasus lebih cepat, maka bisa segera dilakukan tindakan-tindakan untuk mengurangi laju penularan virus,” tuturnya.

2. Daerah PPKM level 3 dan 4 bisa gunakan hasil RDT-Ag sebagai diagnosa

Ilustrasi Rapid Test Tim IDN Times (IDN Times/Herka Yanis)

Dalam aturan tersebut merinci daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4 diperbolehkan menggunakan hasil pemeriksaan test Rapid Antigen (RDT-Ag) sebagai diagnosa untuk pelacakan kontak erat maupun suspek, serta bisa dipakai sebagai data dukung dalam pengajuan klaim COVID-19.

"Penggunaan RDT Antigen diutamakan bagi daerah yang alat diagnosisnya terbatas, sehingga hasilnya bisa diketahui lebih cepat dan tes dapat dilakukan secara masif sehingga dapat mempercepat tracing," imbuhnya.

Seseorang yang teridentifikasi sebagai kontak erat baik yang bergejala maupun tidak bergejala, diwajibkan mengikuti pemeriksaan entry dan exit test.

"Apabila pemeriksaan RDT-Ag di hari pertama hasilnya negatif, dilanjutkan dengan test swab PCR pada hari kelima (exit test). Bagi daerah yang tidak ada fasilitas lab PCR, pelaksanaan exit test bisa menggunakan RDT-Ag," paparnya.

Baca Juga: Gawat! Ketersediaan Oksigen RS di Kalsel Tinggal Beberapa Jam Lagi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya