Kemenkes Desak Pemda Gencarkan Tracing dan Testing
Daerah level 3 dan 4 boleh gunakan antigen untuk diagnosa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan menginstruksikan kepada Kepala Dinas Kesehatan baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia agar meningkatkan testing dan tracing di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: H.K.02.02/II/1918 /2021 tentang Percepatan Pemeriksaan dan Pelacakan Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pada tanggal 23 Juli 2021.
“Surat edaran ini dimaksudkan untuk percepatan penanggulangan pandemi pada masa PPKM melalui penguatan pilar deteksi dengan pelaksanaan peningkatan jumlah pemeriksaan dan pelacakan kontak,” kata Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu dikutip laman kemkes.go.id, Minggu (25/7/2021).
Baca Juga: Luhut Targetkan 400 Ribu Testing COVID-19 per Hari
Baca Juga: Satgas Ungkap 2 Alasan Angka Testing COVID-19 Turun
1. Penguatan testing dan tracing khusus daerah mobilitas tinggi
Maxi menjelaskan langkah ini merupakan bagian dari percepatan penemuan kasus terkonfirmasi maupun kontak erat kasus positif COVID-19, sehingga bisa dilakukan penanganan sedini mungkin dengan harapan dapat menekan terjadinya kasus perburukan maupun kematian.
“Penguatan testing dan tracing ini, akan diutamakan bagi wilayah-wilayah dengan mobilitas masyarakat dan tingkat penularan kasusnya tinggi, sehingga dengan mengetahui kasus lebih cepat, maka bisa segera dilakukan tindakan-tindakan untuk mengurangi laju penularan virus,” tuturnya.
Baca Juga: Gawat! Ketersediaan Oksigen RS di Kalsel Tinggal Beberapa Jam Lagi