Kemenkes Minta Nakes Kembalikan Insentif yang Dobel, Bisa Dicicil
Pengembalian insentif belaku bagi nakes yang terima dobel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Trisa Wahyuni Putri, mengklarifikasi masalah sejumlah tenaga kesehatan (nakes) harus mengembalikan pembayaran insentifnya. Pengembalian dilakukan nakes yang menerima pembayaran insentif dobel.
"Pengembalian insentif tidak berlaku bagi semua nakes, tapi khusus bagi mereka yang menerima dobel transfer dari Kementerian Kesehatan. Para nakes tidak perlu khawatir bahwa hak insentif tetap akan diproses dan dibayarkan," ujar Trisa dalam siaran tertulis dikutip IDN Times dalam laman kemkes.go id, Senin (25/10/2021)
Baca Juga: Kemenkes: Terima Kasih Masyarakat Indonesia Vaksinasi Tembus 100 Juta
1. Kemkes masih hitung jumlah nakes yang dapat insentif dobel
Dia menerangkan pemberian insentif ini sesuai dengan ketentuan yang ada, yakni dalam KMK nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19. Terkait jumlah nakes yang menerima insentif dobel, Trisa mengaku masih menghitungnya.
''Kami tegaskan lagi bahwa ini ditujukan kepada nakes yang menerima dobel transfer. Artinya mendapatkan dobel pembayaran dan di bulan yang sama. Untuk kelebihan pembayaran dan jumlah nakes yang mengalami hal tersebut masih dalam proses koordinasi," ujar Trisa.
Baca Juga: Kemenkes Bayar Tunggakan Insentif Nakes Wisma Pademangan Bertahap