Kemenkes: Pasien JKN Tetap Terlayani Meski RS Masih Proses Akreditasi
Rumah sakit yang belum akreditasi terancam diputus BPJS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan memastikan pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap terlayani, meski rumah sakit tempatnya mendapat pelayanan kesehatan masih dalam proses akreditasi.
"Akreditasi merupakan persyaratan kerja sama antara rumah sakit dengan BPJS kesehatan untuk memastikan peserta JKN mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan aman," ujar Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Kesehatan, Selasa (7/5).
1. Peserta JKN tetap dapat layanan meski terbatas
Bambang menerangkan, rumah sakit (RS) yang sudah melakukan registrasi ulang dan masih menunggu pengumuman hasil survei, bisa memberikan pelayanan sesuai dengan ruang lingkup manfaat peserta JKN BPJS Kesehatan.
Bagi rumah sakit yang belum disurvei untuk akreditasi tetapi sudah mendapatkan jadwal survei dari KARS, dapat memberikan layanan tertentu.
"Layanan yang diberikan yakni emergency serta layanan sudah terjadwal rutin yang tidak mungkin tertunda, karena bila ditunda akan membahayakan pasien karena harus terdaftar dan terjadwal, contohnya hemodialisis, kemoterapi, dan radiasi," terangnya.
Baca Juga: 10 Rumah Sakit Terancam Putus Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan