TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenkes: RS dan Lab Nakal yang Mainkan Harga PCR Akan Ditindak Tegas

Kemenkes sudah tetapkan tarif tertinggi RT PCR

Ilustrasi Tes Usap/PCR Test (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan Kemenkes akan menindak tegas Fasilitas Kesehatan yang melayani pemeriksaan RT-PCR yang tidak mematuhi ketentuan terbaru tarif Pemeriksaan RT-PCR.

"Bagi rumah sakit dan Lab penyelenggara pelayanan COVID-19 yang nakal, maka akan kami tindak tegas dengan diblok hasil pemeriksaannya dari aplikasi PeduliLindungi" tegas Kadir dalam siaran tertulis, Minggu (31/10/2021).

Baca Juga: Tak Ada Subsidi PCR, Menkes: Harga PCR RI Sudah Murah

1. Tarif baru PCR telah resmi berlaku sejak Rabu

Laboratorium di Rumah Sakit USU sudah bisa memeriksa sampel swab tenggorok dengan metode PCR (Tim Humas USU/Amri Affandi Simatupang)

Tarif baru pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) telah resmi diberlakukan sejak Rabu (27/10/2021) lalu. Dengan demikian seluruh fasilitas kesehatan yang melayani pemeriksaan RT-PCR harus menyesuaikan kembali tarif yang diberlakukan.

Dalam surat edaran itu ditetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.

2. Kemenkes menginstruksikan seluruh faskes menyesuaikan tarif pemeriksaan RT-PCR

Ilustrasi rumah sakit. IDN Times/Arief Rahmat

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Kesehatan juga sudah mengeluarkan surat nomor SR.04.03/I/3853/2021 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Kepala atau Direktur RS yang memiliki Lab pemeriksaan COVID-19, dan Pimpinan Laboratorium Pemeriksaan COVID-19 seluruh Indonesia.

Dalam surat tersebut, Kemenkes menginstruksikan seluruh rumah sakit dan laboratorium penyelenggara pelayanan COVID-19 untuk menyesuaikan tarif pemeriksaan RT-PCR, serta sanksi bagi Fasilitas Kesehatan yang tidak patuh.

Baca Juga: Lion Air Group Terapkan Tes PCR Rp195 Ribu, Ini Lokasinya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya