Kemenkes: RS dan Lab Nakal yang Mainkan Harga PCR Akan Ditindak Tegas
Kemenkes sudah tetapkan tarif tertinggi RT PCR
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan Kemenkes akan menindak tegas Fasilitas Kesehatan yang melayani pemeriksaan RT-PCR yang tidak mematuhi ketentuan terbaru tarif Pemeriksaan RT-PCR.
"Bagi rumah sakit dan Lab penyelenggara pelayanan COVID-19 yang nakal, maka akan kami tindak tegas dengan diblok hasil pemeriksaannya dari aplikasi PeduliLindungi" tegas Kadir dalam siaran tertulis, Minggu (31/10/2021).
Baca Juga: Tak Ada Subsidi PCR, Menkes: Harga PCR RI Sudah Murah
1. Tarif baru PCR telah resmi berlaku sejak Rabu
Tarif baru pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) telah resmi diberlakukan sejak Rabu (27/10/2021) lalu. Dengan demikian seluruh fasilitas kesehatan yang melayani pemeriksaan RT-PCR harus menyesuaikan kembali tarif yang diberlakukan.
Dalam surat edaran itu ditetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.
Baca Juga: Lion Air Group Terapkan Tes PCR Rp195 Ribu, Ini Lokasinya