Kemenkes Siapkan IHS, Pasien Tak Perlu Lagi Daftar Ulang Saat Periksa
IHS masih tahap uji coba sampai 22 Mei
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan menyediakan platform Indonesia Health Service (IHS) yang akan memudahkan fasilitas kesehatan memberikan layanan.
Chief Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan Setiaji sendiri mengatakan, IHS nantinya akan mengintegrasikan seluruh sistem mulai rumah sakit, puskesmas, laboratorium, Kemenkes, dan industri kesehatan.
"Di dalamnya juga ada IHS number yang menjadi single identifier, jadi masyarakat dan layanan kesehatan tidak perlu melakukan pendaftaran ulang untuk memastikan masyarakat dapatkan layanan berksinambungan, jadi tidak perlu isi form di layanan kesehatan," ungkap Setiaji dalam konferensi pers virtual, Senin (25/4/2022).
Baca Juga: Kemenkes Sediakan 340 Pos Kesehatan di Jalur Mudik
1. Nakes juga tidak perlu input data pasien berulang
Menurut Setiaji, proses daftar ulang pasien memberikan dampak pada nakes yang menjadi ujung tombak layanan kesehatan.
Jadi nantinya gak perlu lagi input data ulang riwayat pasien, terpantau detail meski pemeriksaan di faskes dan laboratorium yang berbeda," imbuhnya.
Baca Juga: Kemenkes Targetkan Indonesia Bebas Malaria pada 2030