TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenkes Siapkan IHS, Pasien Tak Perlu Lagi Daftar Ulang Saat Periksa 

IHS masih tahap uji coba sampai 22 Mei

Ilustrasi rumah sakit. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan menyediakan platform Indonesia Health Service (IHS) yang akan memudahkan fasilitas kesehatan memberikan layanan.

Chief Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan Setiaji sendiri mengatakan, IHS nantinya akan mengintegrasikan seluruh sistem mulai rumah sakit, puskesmas, laboratorium, Kemenkes, dan industri kesehatan.

"Di dalamnya juga ada IHS number yang menjadi single identifier, jadi masyarakat dan layanan kesehatan tidak perlu melakukan pendaftaran ulang untuk memastikan masyarakat dapatkan layanan berksinambungan, jadi tidak perlu isi form di layanan kesehatan," ungkap Setiaji dalam konferensi pers virtual, Senin (25/4/2022).

Baca Juga: Kemenkes Sediakan 340 Pos Kesehatan di Jalur Mudik 

1. Nakes juga tidak perlu input data pasien berulang

ilustrasi nakes kelelahan setelah memberikan pelayanan pasien positif COVID-19 (IDN Times/Ervan)

Menurut Setiaji, proses daftar ulang pasien memberikan dampak pada nakes yang menjadi ujung tombak layanan kesehatan.

Jadi nantinya gak perlu lagi input data ulang riwayat pasien, terpantau detail meski pemeriksaan di faskes dan laboratorium yang berbeda," imbuhnya.

2. Integrasi data masih uji coba sampai 22 April

Chief Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan Setiaji dalam konferensi pers virtual pada Senin (25/4/2022). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Setiaji mengatakan IHS ini diperlukan, karena sebelumnya ada 400 aplikasi kesehatan pemerintah yang belum terintegrasi, selain itu nakes juga melakukan dua kali input yang menambah beban kerja.

Sisi lain, lanjut Setiaji, tidak adanya keseragaman atau metadata sehingga integrasi sulit dilakukan.

"Kami secara bertahap akan memperluas integrasi. Untuk itu saat ini kami masih melakukan uji coba mulai 22 April sampai 22 Mei 2022 yang bisa diikuti rumah sakit, puskesmas, industri kesehatan, akademisi, asuransi, dan laboratorium," paparnya.

3. Kemenkes pastikan perlindungan data pasien

Ilustrasi Hacker (IDN Times/Mardya Shakti)

Untuk perlindungan data, Setiaji menegaskan pihaknya hanya mengambil resume medis pasien sementara data utama ada di rumah sakit.

"Celahnya ada di rumah sakit atau puskesmas, untuk itu Kemenkes akan memastikan sistem di rumah sakit atau puskesmas aman dari celah tersebut, sehingga kita pastikan saat uji coba ini," paparnya.

Baca Juga: Kemenkes Targetkan Indonesia Bebas Malaria pada 2030

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya