Kemenkes: Vaksin di Indonesia juga Digunakan di Negara Muslim
MA putuskan negara wajib berikan vaksin halal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI, Siti Nadia Tarmizi, buka suara terkait desakan kewajiban pemerintah menyediakan vaksin halal dalam program vaksinasi COVID-19.
Nadia menegaskan, vaksin-vaksin di Indonesia adalah vaksin yang digunakan oleh sejumlah negara muslim lain seperti Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Suriah, Pakistan, Malaysia, Iran, Bangladesh, Mesir, Palestina, Kuwait, Maroko, dan juga Bahrain.
"Terbukti di negara-negara muslim tersebut, kasus COVID-19 dapat terkendali hingga saat ini," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (25/4/2022).
Baca Juga: Vaksin Zifivax Halal, Panja Vaksin COVID-19: Kenapa Tak Buat Booster?
1. MUI berikan fatwa halal untuk vaksin Sinovac dan Sinopharm
Nadia mengatakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah merekomendasi beberapa jenis vaksin, termasuk mengeluarkan fatwa halal untuk vaksin Sinovac dengan Fatwa MUI Nomor 2 tahun 2021.
"Dan mekanisme vaksinasi gotong royong yakni vaksin Sinopharm, juga diberikan rekomendasi fatwa halal dengan fatwa MUI Nomor 9 Tahun 2022," katanya.
Baca Juga: MA Putuskan Pemerintah Wajib Berikan Vaksin Halal, Menkes Buka Suara