Vaksin Zifivax Halal, Panja Vaksin COVID-19: Kenapa Tak Buat Booster?

Vaksin Zifivax dapat sertifikat halal MUI

Jakarta, IDN Times - Anggota Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Vaksin Komisi IX DPR, Anas Thahir, mempertanyakan alasan pemerintah tidak menggunakan vaksin Zifivax untuk dosis penguat (booster) COVID-19.

"Bagi saya vaksin halal itu harga mati. Ada vaksin Zifivax yang sudah diuji para peneliti dan halal, tetapi justru tidak dimasukkan oleh pemerintah untuk program booster," kata Anas dikutip ANTARA, Kamis (31/3/2022).

Baca Juga: [BREAKING] BPOM Terbitkan Izin Darurat untuk Vaksin Buatan China Zifivax

1. Vaksin Zifivax dapat fatwa halal dari MUI

Vaksin Zifivax Halal, Panja Vaksin COVID-19: Kenapa Tak Buat Booster?Label Halal Indonesia yang dikeluarkan Kemenag (Kemenag.go.id)

Anas mengatakan vaksin Zifivax sudah diuji para peneliti dan mendapat izin penggunaan darurat. Bahkan, sudah mendapatkan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Anggota Fraksi PPP itu juga mempertanyakan jumlah kontrak pengadaan vaksin COVID-19 di Indonesia dan hingga kapan kontrak tersebut berakhir.

"Dengan kontrak pengadaan vaksin tersebut, bagaimana dengan pengembangan vaksin dalam negeri? Apakah yakin proses pengembangan vaksin bisa selesai tahun ini?" tanya Anas.

2. Impor vaksin hambat pengembangn vaksin dalam negeri

Vaksin Zifivax Halal, Panja Vaksin COVID-19: Kenapa Tak Buat Booster?Bibit Vaksin Merah Putih dari Unair (dok. Humas Unair)

Anas menegaskan jika Indonesia terus mengimpor vaksin COVID-19, maka akan menghambat pengembangan vaksin COVID-19 buatan dalam negeri, baik oleh Badan Usaha Milik Negeri (BUMN) maupun pihak swasta.

Anas menyebut vaksin Zifivax akan membangun pabrik di Indonesia, sehingga dia pun mempertanyakan dukungan pemerintah terkait pengembangan pabrik vaksin yang diproduksi Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical asal China itu.

Baca Juga: MUI Nyatakan Vaksin Zifivax Halal, Begini Isi Bahannya

3. Vaksin halal adalah hak warga negara Indonesia

Vaksin Zifivax Halal, Panja Vaksin COVID-19: Kenapa Tak Buat Booster?ilustrasi vaksin booster (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara, anggota Panja Vaksin dari Fraksi PAN, Saleh Daulay, mengatakan untuk mendapatkan vaksin halal adalah hak warga negara Indonesia. Negara wajib melindungi hak tersebut karena sesuai undang-undang yang berlaku.

"Untuk itu pemerintah wajib memastikan ketersediaan tersebut. Jika belum ada, maka Pemerintah harus mengupayakan hal tersebut, jangan sampai rakyat kita mempertanyakan kinerja Pemerintah," ujar dia.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya