Kemenkes: Vaksin Meningitis Tak Lagi Syarat Wajib Calon Jemaah Umrah
Vaksin meningitis diwajibkan untuk calon jemaah haji
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan menetapkan vaksin meningitis tidak lagi menjadi syarat wajib bagi calon jemaah yang akan melakukan umrah. Vaksin meningitis hanya diwajibkan untuk calon jemaah haji.
Ketetapan ini berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jemaah Haji dan Umrah, yang diterbitkan pada 11 November 2022.
Baca Juga: Calon Jemaah Umrah Indonesia Masih Wajib Disuntik Vaksin Meningitis
1. Vaksinasi lainnya tetap direkomendasikan bagi calon jemaah
Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Muhammad Syahril, menambahkan meski tidak wajib diberikan, vaksinasi Meningitis Meningokokus, vaksinasi lainnya tetap direkomendasikan bagi calon jemaah yang memiliki penyakit komorbid.
"Vaksinasi bisa dilakukan di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional," katanya.
Baca Juga: Vaksin Meningitis Tak Jadi Syarat Utama Umrah Bagi Jemaah RI