TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenkes: Vaksin Meningitis Tak Lagi Syarat Wajib Calon Jemaah Umrah

Vaksin meningitis diwajibkan untuk calon jemaah haji

Jusuf Kalla bersama rombongan melakukan Ibadah Umrah di tengah pandemik COVID-19 (Dok. DMI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan menetapkan vaksin meningitis tidak lagi menjadi syarat wajib bagi calon jemaah yang akan melakukan umrah. Vaksin meningitis hanya diwajibkan untuk calon jemaah haji.

Ketetapan ini berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jemaah Haji dan Umrah, yang diterbitkan pada 11 November 2022.

Baca Juga: Calon Jemaah Umrah Indonesia Masih Wajib Disuntik Vaksin Meningitis

1. Vaksinasi lainnya tetap direkomendasikan bagi calon jemaah

Ilustrasi vaksinasi COVID-19 (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Muhammad Syahril, menambahkan meski tidak wajib diberikan, vaksinasi Meningitis Meningokokus, vaksinasi lainnya tetap direkomendasikan bagi calon jemaah yang memiliki penyakit komorbid.

"Vaksinasi bisa dilakukan di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional," katanya.

2. Jemaah yang memiliki komorbid direkomendasikan melakukan vaksinasi meningitis

vaksin meningitis (europeanpharmaceuticalreview.com)

Syahril menerangkan, meski sifatnya pilihan, vaksinasi meningitis ini bertujuan melindungi diri kita sendiri. Apalagi mengingat risiko penularan penyakit meningitis sangat tinggi di tengah berkumpulnya banyak orang dari berbagai belahan dunia.

“Mengingat pentingnya vaksinasi meningitis sebagai bagian dari perlindungan dan pencegahan dari penyakit berbahaya, bagi jemaah yang memiliki komorbid tetap direkomendasikan untuk melakukan vaksinasi meningitis,” kata Syahril.

Baca Juga: Vaksin Meningitis Tak Jadi Syarat Utama Umrah Bagi Jemaah RI

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya