Kemenko PMK: Proses Belajar Mengajar di Ponpes Al Zaytun Tetap Jalan
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Warsito, mengatakan, proses belajar mengajar di Pondok Pesantren Al Zaytun akan tetap berjalan di tengah penetapan tersangka pimpinannya, Panji Gumilang oleh pihak kepolisian.
Hal itu disampaikan saat memberikan keterangan pers kepada awak media usai mewakili Menko PMK, Muhadjir Effendy dalam Rapat Tingkat Menteri bersama Menko Polhukam Mahfud MD dengan isu pembahasan manajerial Pondok Pesantren Al Zaytun pascapenetapan Panji Gumilang sebagai tersangka, di Gedung Utama Kemenko Polhukam, Kamis (3/8/2023).
“Tidak, santri tidak boleh ada yang berhenti dari pesantren karena persoalan ini. Maka kemudian penekanan kita adalah upaya pembinaan dan pendampingan kepada lembaga pendidikan di bawah Yayasan Al Zaytun,” tegas Warsito.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Ingin Pendidikan Ponpes Al Zaytun Tetap Berjalan
Baca Juga: Polri Belum Terima Permohonan Penangguhan Penahanan Panji Gumilang
1. Pemulihan proses belajar mengajar di pesantren akan dibina oleh Kementerian Agama
Warsito menambahkan, secara teknis, upaya pemulihan proses belajar mengajar di pesantren itu akan dibina oleh Kementerian Agama dengan didampingi Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Bareskrim Polri.
"Upaya itu dilakukan melalui pembinaan kurikulum agar sejalan dengan Pancasila dan NKRI sebagaimana yang telah menjadi kewajiban masyarakat Indonesia." imbuhnya.
Baca Juga: Polri Mulai Audit Dugaan Korupsi Dana BOS Ponpes Al Zaytun
Baca Juga: Polri Periksa Panji Gumilang Kasus Dugaan TPPU 7 Agustus 2023