Kemensos Hentikan Santunan bagi Korban COVID Karena Tak Ada Anggaran
Alokasi anggaran 2021 untuk santunan ahli waris tidak ada
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Sosial (Kemensos) menghentikan pemberian santunan bagi ahli waris korban meninggal akibat COVID-19 sebesar Rp15 juta.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat COVID-19 yang ditandatangani Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKS) Kemensos, Sunarti.
Baca Juga: 151 Ahli Waris Pasien COVID-19 Meninggal di DIY Belum Terima Santunan
1. Tahun 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan bagi korban meninggal akibat COVID-19
Dalam surat edaran tersebut tertulis dua poin. Poin pertama disampaikan tahun anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran.
"Pada Tahun Anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi ahli waris pada Kementerian Sosial RI, sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinas Sosial Provinsi/Kab/Kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti," bunyi poin pertama surat tersebut.
Baca Juga: Ada 20 Ahli Waris di Samarinda yang Ajukan Santunan Kematian Corona